Jakarta - Kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi, juga menyerempet jajaran pengurus teras klub Cilegon United. KPK bahkan mencium adanya korupsi model baru yang memanfaatkan klub sepak bola sebagai bemper.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (22/9/2017), KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah. Penangkapan berawal dari kecurigaan komisi antirasuah itu terhadap aliran dana yang ke klub Cilegon United Football Club.
Advertisement
Baca Juga
KPK menuding tim yang berlaga di Liga 2 itu sebagai sarana memuluskan korupsi dalam proses rekomendasi Amdal yang melibatkan wali kota Cilegon. Sejumlah pengurus Cilegon United juga ikut diamankan.
Wakil Ketum PSSI, Joko Driyono belum bersedia berkomentar banyak mengenai temuan ini. Pria yang baru saja diangkat sebagai wakil ketua AFF tersebut memilih menyerahkan proses tersebut kepada KPK, meski kasus tersebut melibatkan salah satu anggota PSSI.
"Terlalu dini memberikan komentar. Biarkan penegak hukum melakukan tugasnya agar semuanya selesai, kami tidak bisa menyampuri kewenangan mereka (KPK)," kata Joko kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2017).
Joko juga tidak merinci sumber pendapatan pemilik klub sepak bola di Indonesia. Namun, dia sudah punya tindakan agar kasus seperti ini tak terulang.
"PSSI tak mengatur rinci sumber uang seseorang. Sepak bola harus di-manage (atur) secara korporasi yang punya ketaatan atas asas-asas sistem akuntansi. Jadi, sebuah tindakan yang bisa dikategorikan korupsi itu di mana letak pelanggarannya, apakah korupsinya di sepak bola atau klub sepak bola dibawa ke korupsi, beda halnya," ucapnya.
"Oleh karenanya, uang yang masuk dalam sepak bola ini dalam konteks klub yang statusnya perusahaan, mereka punya kewajiban melakukan laporan mengenai ketaatan mereka di sepak bola. Sesederhana itu (dalam mencegah terulangnya kasus korupsi Cilegon United," ujar pria asal Ngawi tersebut menambahkan.