Sukses


Kasus Suporter Tewas, PSMS dan Persita Sama-sama Kena Sanksi

Jakarta - Komisi Disiplin PSSI (Komdis) merilis daftar hasil keputusan sidang terbaru terkait pelanggaran yang terjadi di kompetisi Liga 1 dan Liga 2. PSMS Medan dijatuhi hukuman terkait kerusuhan suporter yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Dalam rilis resmi PSSI yang diterima Liputan6.com, Jumat (20/10/2017), PSMS diganjar denda sebesar Rp 30 juta. Selain itu, tim berjulukan Ayam Kinantan tersebut juga menggelar empat pertandingan tanpa penonton. 

Sanksi Komdis kepada PSMS merupakan dampak dari kericuhan suporter pada akhir pertandingan babak 16 besar Liga 2 melawan Persita Tangerang, 11 Oktober lalu. Seorang suporter Persita, Banu Rusman (17) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Dari kubu Persita, Komdis juga menjatuhkan sanksi lantaran pendukungnya dianggap bertanggung jawab atas aksi saling lempar botol usai pertandingan melawan PSMS. Kejadian tersebut memicu kerusuhan yang menimbulkan korban.

"Suporter melakukan pelemparan terhadap supporter PSMS Medan dan yang memicu terlibat saling lempar yang menimbulkan korban jiwa," begitu rilis yang ditulis Komdis.

Sanksi Kasus Kerusuhan Suporter Persita Tangerang Vs PSMS:

Panitia Pelaksana Pertandingan Persita Tangerang

- Nama kompetisi: Liga 2 2017

- Pertandingan: Persita Tangerang vs PSMS Medan

- Tanggal kejadian: 11 Oktober 2017

- Jenis pelanggaran: suporter melakukan pelemparan terhadap supporter PSMS Medan dan yang memicu terlibat saling lempar yang menimbulkan korban jiwa

- Sanksi: pertandingan tanpa penonton 1 kali dan denda Rp. 22.500.000,-

PSMS Medan

- Nama kompetisi: Liga 2 2017

- Pertandingan: Persita Tangerang vs PSMS Medan

- Tanggal kejadian: 11 Oktober 2017- Jenis pelanggaran: terlibat saling lempar yang menimbulkan korban jiwa

- Sanksi : Larangan suporter PSMS Medan untuk memasuki stadion 4 kali dan denda Rp. 30.000.000,-

 

 

Video Populer

Foto Populer