Bola.com, Jakarta - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI melalui surat bernomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018 pada Rabu (26/12/2018) secara resmi menjatuhkan sanksi seumur hidup untuk Bambang Suryo. Manajer Persekam Metro FC itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan upaya pengaturan skor.
Advertisement
Baca Juga
Skandal tersebut dilakukan Bambang Suryo ketika mencoba membantu PS Ngada untuk lolos dari babak 32 besar Liga 3 2018. Ketika itu, melalui pesan singkat yang ditujukan kepada pelatih Kletus Gabhe, Bambang Suryo meminta uang Rp100 juta untuk membantu memuluskan langkah PS Ngada.
Namun, hal itu ditolak pelatih PS Ngada dengan dalih tak punya uang sebanyak itu. Kletus Gabhe tetap merekam pembicaraan dengan Bambang Suryo, yang pada akhirnya dijadikan alat bukti Komdis PSSI.
Pada 19 Desember 2018, Komdis PSSI telah mencoba memanggil Bambang Suryo untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, Bambang Suryo mangkir dan memilih hadir dalam acara salah satu televisi nasional.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis surat yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin Firdaus.
"Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," tegas isi surat tersebut.
Sanski larangan beraktivitas dalam sepak bola Indonesia ini menjadi yang kedua diterima Bambang Suryo. Pada 2015, Bambang Suryo sejatinya sudah mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam lingkungan sepak bola karena skandal pengaturan skor juga.