Bola.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Syahardiantono, mengatakan tim Satgas Antimafia Bola menemukan benda mencurigakan berupaya dokumen yang telah dihancurkan ketika menggeledah kantor PT. Liga Indonesia, Jumat (1/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Syahardiantono melalui jajarannya akan mendalami temuan itu karena muncul dugaan menghilangkan barang bukti. Saat ini Satgas Antimafia Bola terus bergerak untuk menuntaskan laporan dugaan pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia.
"Ada dokumen yang telah dihancurkan ketika penggeledahan. Kami masih akan dalami dan menyeleksi mana dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Syahardiantono kepada wartawan.Â
Selain kantor PT. Liga Indonesia, Satgas Antimafia Bola juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Gelora Trisula Semesta (GTS), yakni operator Indonesia Soccer Championship 2016.
Langkah Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan itu bertujuan untuk mengumpulkan berbagai barang bukti soal isu pengaturan skor. Terkait hal ini, tim Kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka.
Beberapa di antara yang telah ditetapkan Satgas Antimafia Bola adalah mantan Anggota Komisi Wasit Priyatno, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, hingga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng.