Sukses


Menpora Minta PSSI Memberi Bantuan Hukum untuk Marko Simic

Bola.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku belum menerima laporan dari PSSI terkait kasus hukum yang menimpa penyerang Persija Jakarta, Marko Simic, di Australia. Imam berharap agar PSSI bisa mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap sang pemain.

Marko Simic harus berurusan dengan penegak hukum di Australia setelah didakwa melakukan pelecehan terhadap seorang wanita. Kejadian itu terjadi dalam penerbangan dari Bali menuju Sydney, Minggu (10/2/2019).

Simic langsung ditahan pihak imigrasi di Bandara setelah menerima laporan dari awak kabin perihal dugaan pelecehaan di atas pesawat. Persija sebelumnya mengonfirmasi Simic ditahan pihak imigrasi karena adanya perbedaan nama dalam dokumen.

Namun, kasus tersebut akhirnya mencuat setelah Simic dipanggil untuk menghadiri sidang perdana pada Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut digelar beberapa jam sebelum kick-off Persija melawan Newcastle Jets.

Menpora Imam Nahrawi meminta agar PSSI berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk New South Wales, Queensland, dan South Australia, yang berkedudukan di Sydney. Imam berharap agar PSSI dan KJRI bisa memberi bantuan hukum dan pendampingan terhadap penyerang asal Kroasia tersebut.

"Saya belum mendapat laporan dari federasi (PSSI). Kalau soal hukum itu bisa berlaku bagi siapapun di negeri manapun kita berada. Tentu harus menghormati hukum yang ada di sana, siapapun itu, demikian juga warga negara asing di Indonesia, dia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Tanah Air," kata Imam Nahrawi kepada wartawan di Kantor Kemenpora, Selasa (12/2/2019).

"Akan tetapi, saya meminta kepada PSSI untuk melakukan pendampingan, untuk mengirimkan tim pengacara di sana, komunikasi dengan Kemenlu dan KBRI. Sebab, KBRI di sana adalah potensi yang kami miliki," tegas Imam Nahrawi.

Marko Simic diyakini tidak akan bisa meninggalkan Australia dalam waktu dekat. Penyebabnya, pemain berusia 31 tahun itu harus mengikuti sidang lanjutan pada 9 April 2019.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer