Bola.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 25 Januari 2019 itu, Jokowi memerintahkan 12 kementerian, Kapolri, dan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah diterbitkan Inpres Nomor 3, pada pekan ini," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
Kementerian dan lembaga tersebut antara lain, Menko PMK, Mendikbud, Menpora, Mendagri, Menag, Menristekdikti, Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Menkeu, dan Menteri PUPR. Kemudian, Menkes, Kepala BPN, Kapolri, para gubernur, bupati/wali kota.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional," demikian bunyi dalam Inpres Nomor 3/2019.
Langkah yang perlu dilakukan seperti dalam Inpres itu, antara lain pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola.
Selain itu, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, dan training center sepak bola, dan mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Berikan Tugas Khusus
Dalam Inpres tersebut, Jokowi juga memberikan tugas khusus pada masing-masing kementerian dan lembaga. Jokowi menginstruksikan kepada Menpora untuk meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga dan organisasi keolahragaan yang terkait dalam percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.
Jokowi juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk memfasilitasi perolehan tanah serta memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi prasarana dan sarana olahraga sepak bola.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri PUPR melakukan pembangunan dan renovasi prasarana dan sarana olahraga sepak bola sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kemudian, menyediakan dan mengalokasikan anggaran pembangunan prasarana dan sarana utama maupun pendukung yang diperlukan sesuai ketersediaan anggaran dalam percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pada pekan lalu Jokowi bersama dengan pegiat sepak bola melakukan diskusi mengenai masalah persepakbolaan nasional.
Sumber: Liputan6
Advertisement