Bola.com, Jakarta - Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, pada Senin hari ini (18/2/2019), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, menyusul penetapan status tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Jumat (15/2/2019).
Pengacara Joko Driyono, Andru Bimaseta, menegaskan pemeriksaan yang dilakukan atas status mantan CEO PT Liga Indonesia itu sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti, bukan pengaturan skor seperti yang ramai dibahas belakangan ini.
Baca Juga
Erick Thohir Blak-blakan ke Media Italia: Timnas Indonesia Raksasa Tertidur, Bakal Luar Biasa jika Lolos ke Piala Dunia 2026
Erick Thohir soal Kemungkinan Emil Audero Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia: Jika Dia Percaya Proyek Ini, Kita Bisa Bicara Lebih Lanjut
Maarten Paes Bawa Level Berbeda di Bawah Mistar Timnas Indonesia: Perlu Pesaing yang Lebih Kuat?
Advertisement
"Pengaturan skor tidak ada kaitannya," kata Andru di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Andru menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya belum mengarah kepada pelaku utama atau aktor intelektual penghancuran barang bukti berupa dokumen.
Andru menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama atau sosok yang berada di balik perusakan dokumen itu, termasuk siapa yang memberi perintah untuk merusak dokumen.
Sebelum menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Mardani (Dani), sopir Joko Driyono, Musmuliadi (pesuruh di PT Persija), dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor.
Sumber: Antara