Bola.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola memanggil Berlinton Siahaan, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (administrator kompetisi PSSI), pada Rabu (20/2/2019) di Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. Yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus pengaturan skor Liga 2 2018 antara PSS Sleman Vs Madura FC.
Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, Karopenmas Divhumas Polri, menyebut setelah Berlinton pada Kamis (21/2/2019) Pjs. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, akan dimintai keterangan dengan status tersangka.
Baca Juga
Erick Thohir Blak-blakan ke Media Italia: Timnas Indonesia Raksasa Tertidur, Bakal Luar Biasa jika Lolos ke Piala Dunia 2026
Erick Thohir soal Kemungkinan Emil Audero Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia: Jika Dia Percaya Proyek Ini, Kita Bisa Bicara Lebih Lanjut
Maarten Paes Bawa Level Berbeda di Bawah Mistar Timnas Indonesia: Perlu Pesaing yang Lebih Kuat?
Advertisement
"Pemeriksaan lanjutan juga kepada saudara JD (Joko Driyono) karena pemeriksaan pada hari Senin (18/2/2019) belum selesai oleh satgas, kemudian akan ditindaklanjuti pemeriksaan besok pagi pukul 10 WIB di Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya.
Untuk berlinton, kasusnya berbeda, kasusnya adalah berdasarkan laporan polisi atas nama terlapor saudara H yang terkait menyangkut masalah pertandingan antara PSS Sleman dengan Madura United. Itu sedang didalami, itu pintu masuk kasus-kasus lain di Liga 2.
Kemudian utk yang tersangka JD, pendalaman besok tentunya selain utk mengungkap peran JD, dalam ini sebagai aktor intelektual yg menyuruh melakukan tiga orang tsk, baik mengambil, kemudian merusak, dan barang bukti ya. Itu didalami terus."
Bukti-bukti yang menyangkut masalah pengaturan skor yang saat ini, menurut Dedi, sudah ada di satgas dan tengah diaudit. "Ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan bukti ini masuk ke dalam match fixing di Liga 3 mana saja, kemudian pengaturan skor di Liga 2 mana, yang di Liga 1 mana, diklasterkan semuanya," terang Dedi.
Satgas Antimafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena bukti yang disita, antara lain, beberapa catatan transaksi keuangan, kemudian ada beberapa buku catatan tabungan, dan juga ada beberapa alat pembayaran digital. Itu semua nanti akan dievaluasi dan diesesment oleh PPATK.
"Nanti akan dapat diketahui dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti di PPATK merekomendasi kepada satgas. Apabila nanti dimungkinkan dikenakan UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU, itu juga nanti jadi sasaran dari satgas utk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan juga besok dari hasil pemeriksaan juga tentunya akan ada perkembangan-perpembangan lebih lanjut," terang Dedi Prasetyo.
Â