Bola.com, Jakarta - Ignatius Kuncoro, kuasa hukum dua tersangka pengaturan skor, Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari siap-siap melaporkan mengadukan balik mantan manajer klub Liga 3 Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Klien Ignatius, Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari merasa sebagai asisten Lasmi cuma menjalankan instruksi. Uang untuk Johar dan Dwi melalui Priyanto berasal dari Lasmi untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2 2019.
Advertisement
Baca Juga
Ignatius menilai, justru Lasmi menjadi otak di balik suap untuk Johar Lin Eng (Anggota Komite Eksekutif PSS) dan Dwi Irianto (Ketua Asosiasi Provinsi PSSI DIY). Selama ini, dalam beberapa kesempatan Lasmi selalu mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan.
"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro dalam keterangan pers yang diterima Bola.com pada Sabtu (9/3/2019).
Lebih lanjut, Kuncoro berharap polisi, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.
"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," tutur Ignatius
Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor .
Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun.