Bola.com, Jakarta - Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), 28 Februari 2019, satu per satu komisaris dan direksi menyatakan pengunduran dirinya dari perusahaan operator kompetisi Liga 1 dan 2 ini. Selain itu, ada pula petinggi PT LIB yang posisinya dilengserkan pada RUPS tersebut.
Tiga orang tercatat mundur pada RUPS PT LIB lalu. Meliputi Glen Sugita (komisaris utama), Berlinton Siahaan (direktur utama), dan Irzan Pulungan (direktur). Nasib Risha Adi Wijaya (CEO) dan Tigorshalom Boboy (COO) setali tiga uang. Keduanya tidak mengundurkan dirinya, hanya dicopot dari posisinya di PT LIB.
Advertisement
Baca Juga
Jajaran petinggi di PT LIB kini hanya berkekuatan dua orang setelah RUPS lalu. Dua anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa dan Dirk Soplanit ditunjuk sebagai komisaris utama dan direktur utama interim PT LIB. Keduanya akan menjalankan roda perusahaan hingga RUPS berikutnya digelar.
Kabarnya, banyak pihak yang menolak untuk mengisi sejumlah pos penting di PT LIB. Rencana PSSI mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi biang keladinya.
Gejolak di tubuh PT LIB lalu memunculkan keraguan apakah operator yang terbentuk pada dua tahun lalu ini tetap layak menggulirkan Liga 1 yang rencananya akan dimulai pada 8 Mei 2019. Sebagai satu-satunya direksi yang tersisa, Dirk Soplanit mengaku berat tapi tetap siap mengadakan kompetisi.
"Tidak masalah. Memang cukup berat. Tapi saya kira kalau seluruh komponen dan seluruh staf karyawan itu sudah siap, saya kira tidak ada masalah," ujar Dirk Soplanit ketika dihubungi Bola.com.
"Berat sih berat. Karena direksi dari empat orang, kini tinggal satu. Dan komisaris dari sekian, kini sisa satu orang. Tentunya pekerjaan cukup berat. Tapi tentunya tak masalah. Jadi kami siap saja jalan dengan dukungan karyawan yang ada," kata Dirk Soplanit menambahkan.
Ditanyai kapan Direksi PT LIB akan kembali lengkap, Dirk Soplanit menyerahkan kepada pemegang saham PT LIB, yaitu PSSI dan peserta Liga 1. Dirk Soplanit hanya mengetahui, pemilihan jajaran direksi dan komisaris harus melalui RUPS.
"Kalau itu kan RUPS. Ini perusahaan berbentuk PT. Jadi komisaris dan direksi itu kewenangan RUPS. Mereka yang punya hak menunjuk," imbuh Dirk Soplanit.