Bola.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri menahan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Senin (25/3/2019). Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.
"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Hendro mengatakan penahanan dilakukan dengan pertimbangan seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Satgas Antimafia Bola tak punya alasan tidak menahan Jokdri.
Penahanan terkait kasus pencurian serta perusakan dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik di Kantor Komdis PSSI. Dia dijerat Pasal 363, Pasal 233, dan Pasal 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," tuturnya.
Sebelumnya Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019.
Joko Driyono diduga telah memerintahkan tiga tersangka, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah dipasangi garis polisi.
Sumber: Liputan6.com