Bola.com, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menghadiri sidang perdana kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Merdeka, Jokdri sapaan akrabnya tiba di PN Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB, Senin (6/5/2019). Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau dan celana hitam.
Advertisement
Ketika sampai di lokasi, Joko Driyono tak memakai rompi tahanan seperti tahanan lainnya. Melainkan, rompi tahanan berwarna merah-hitam tersebut justru ia gunakan untuk menutupi borgol yang mengikat kedua tangannya tersebut.
Pria asal Ngawi itu pun tak memberikan komentar sedikit pun terkait sidang perdananya ini.
Dia langsung digiring ke ruang sidang oleh para petugasan kejaksaan. Saat sampai di ruang sidang dan sudah dibukakan borgolnya, dia justru tak jadi menjalani sidang. Sebab ternyata, masih sedang adanya sidang kasus lain yang masih berlangsung.
Joko Driyono pun kembali memakai borgol yang semula diikatkan ke tangannya. Setelah itu, ia langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menunggu sidang kasus lain di ruang tersebut selesai.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Kasus Pengrusakan Barang Bukti
Joko Driyono terseret kasus perusakan dokumen yang kaitannya dengan pengaturan skor. Perkara pengaturan skor saat itu sedang diusut oleh Satgas Antimafia Bola.
Keterlibatan Joko terungkap setelah tiga tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur diperiksa intensif.
Ia diduga aktor intelektual perusakan dokumen yang menyuruh dan memerintahkan ketiga tersangka merusak barang bukti.
Guna melengkapi barang bukti, polisi menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Februari 2019.
Polisi menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menahan tersangka pengerusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono. Penahanan dilakukan usai Satgas Antimafia Bola melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
"Kejari Jakarta Selatan tahan tersangka Joko Driyono dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti 'Pengaturan Pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesia'," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 12 April 2019.
Setelah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tersangka dan barang bukti pun langsung dilimpahkan ke Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Joko Driyono atau Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Liputan6.com/Merdeka
Advertisement