Bola.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor yang menjerat Ketua Umum PSSI nonaktif, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019), ditunda dan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).
Ketua Majelis Hakim, Kartim Harruddin, menyimpulkan Joko Driyono menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga persidangan pertama selesai. Persidangan kedua akan membahas pemeriksaan barang bukti dan saksi.
Advertisement
"Persidangan dilanjutkan pada Kamis, 9 Mei 2019, karena terdakwa tidak keberatan dan majelis akan periksa perkara langsung dan mendengar keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti. Setelah tanggal 9 Mei, pemeriksaan bisa seminggu dua kali," ujar Kartim, Senin (6/5/2019).
"Pemeriksaan ditunda untuk pemberitaan pokok perkara hingga Kamis, 9 Mei, dan memerintahkan untuk menghadirkan terdakwa serta saksi dan barang bukti," kata Kartim.
Sigit Hendradi selaku JPU kasus ini mendakwa Jokdri dengan dugaan keterlibatan dalam pengaturan skor yang melanda sepak bola Indonesia dalam enam bulan belakangan.
Pria asal Ngawi, Jawa Timur tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).
"Pak Jokdri didakwa kasus pencurian mengambil barang-barang, walau barang itu milik sendiri, tapi dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola. Nah, barang-barang tersebut sudah dipasang police line oleh Satgas Antimafia Bola, seharusnya tidak boleh diambil atau dirusak apalagi diganti. Ada beberapa diganti termasuk CCTV diganti," jelas Sigit.
Joko Driyono ditangkap Satgas Antimafia Bola setelah terbukti merusak sejumlah dokumen di bekas kantor PT Liga Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019. Pemilik saham mayoritas Persija Jakarta itu ditahan sejak 15 Februari 2019.