Bola.com, Jakarta - Timnas Indonesia menjamu Vanuatu dalam pertandingan uji coba internasional bertitel FIFA A match di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/6/2019). Sedikit berbeda dengan pertandingan internasional yang mempertemukan dua tim nasional lainnya, laga ini akan dipimpin oleh para pengadil lapangan yang berasal dari Indonesia.
Pertandingan yang akan digelar di SUGBK dengan kick-off pukul 18.30 WIB itu akan dipimpin oleh wasit Yudi Nurcahya dan dibantu oleh dua asisten wasit, Bangbang Syamsudar dan Nurhadi. Sementara itu, ofisial keempat adalah Dwi Purba Adi Wicaksana yang juga menjadi wasit cadangan.
Baca Juga
3 Fakta Perjalanan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Target Sebenarnya Sudah Terpenuhi
Timnas Indonesia Dipastikan Tetap Bisa Menjamu Bahrain di SUGBK pada Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Erick Thohir Maklum Ranking FIFA Timnas Indonesia Melorot: Tidak Apa-Apa, Sudah Diprediksi saat Turunkan Pemain Muda di Piala AFF 2024
Advertisement
Yudi Nurcahya merupakan wasit yang mendapatkan lisensi FIFA sejak 2018. PSSI menunjuk wasit yang sempat dilaporkan oleh Persija Jakarta terkait pertandingan Liga 1 2019 kontra PSIS Semarang itu, dengan pertimbangan sudah menjadi pengadil lapangan dengan lisensi FIFA yang diperbolehkan secara regulasi oleh organisasi sepak bola dunia itu untuk memimpin pertandingan bertitel A match.
"Menurut regulasi FIFA terkait A match, wasit boleh dipilih dari tuan rumah asalkan tim lawan menyetujuinya. Selain itu penunjukkan itu harus dilaporkan kepada FIFA dan wasit telah memiliki lisensi FIFA," ujar Media Officer pertandingan antara Timnas Indonesia vs Vanuatu, Bandung Saputra.
Keempat pengadil lapangan yang akan bertugas di laga antara Timnas Indonesia dan Vanuatu di SUGBK, Sabtu (15/6/2019), memang sudah memiliki lisensi FIFA. Jika Yudi Nurcahya mendapatkan lisensi FIFA pada 2018, Bangbang mendapatkannya sejak 2013 dan Nurhadi mendapatkannya pada 2014. Dwi Purba yang menjadi wasit cadangan telah mendapatkan lisensi wasit FIFA sejak 2015.