Bola.com, Bandung - Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, menegaskan tidak akan mengajukan banding atas sanksi yang diberikan Komdis PSSI terhadap dirinya. Menurut Umh, sanksi yang diberikan Komdis PSSI itu tidak jelas permasalahannya.
Umuh menuding sanksi tersebut diberikan karena dirinya bicara terlalu lantang saat Kongres PSSI di Jakarta, sehingga PSSI mencari-cari celah untuk menjatuhkan hukuman untuknya.
Baca Juga
Advertisement
"Haram bagi saya mengajukan banding. Seharusnya Komdis PSSI memanggil saya lebih dulu, kemudian bilang apa kesalahan saya. Tapi, ini tahu-tahu mengeluarkan surat sanksi," kata Umuh di kediamannya, Tanjungsari, Sumedang, Jumat (2/8/2019) malam.
Umuh mengatakan sejak dari dulu Komdis PSSI selalu mudah memberikan denda dan sanksi kepada Persib. "Silahkan saja kalau sudah diputuskan seperti itu karena mereka yang berkuasa. Saya tidak akan banding. Insya Allah kalau sudah KLB, PSSI lebih baik dan persepakbolaan kita maju," kata Umuh lagi.
Komdis PSSI telah mengeluarkan sanksi terhadap Umuh Muchtar berupa percobaan larangan masuk stadion selama tiga bulan atau sampai akhir putaran pertama musim kompetisi Shopee Liga 1 2019.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Minta PSSI Transparan
Menurut PSSI, jenis pelanggarann Umuh yakni berkata tidak patut terhadap wasit saat laga Persib melawan Bali United, 26 Juli 2019 di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.
"Saya belum tahu apa sebenarnya kesalahan saya. Memangnya saya ngomong apa saat itu ke wasit? Di sini lah Komdis seharusnya memanggil dulu agar jelas masalahnya," tutur Umuh.
Disinggung soal denda Persib yang sudah mencapai ratusan juta, manajer berusia 70 tahun tersebut juga berharap PSSI lebih transparan terhadap uang yang didapat dari denda kepada klub-klub.
"Kalau benar untuk negara atau untuk PSSI ya Alhamdulillah. Tapi selama ini tidak transparan. Di sini KPK dan Kepolisian harusnya turun, usut ke mana uang denda tersebut," ucap Umuh.
Advertisement