Bola.com, Jakarta - Posisi Ketua Umum (Ketum) PSSI diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Demikian penjelasan dari Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman, pada sesi konferensi pers di Kantor PSSI, FX Sudirman, Jumat (4/10/2019).
KP telah menutup pendaftaran untuk Ketum, Wakil Ketua Umum (Waketum), dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk periode 2019-2023 pada Kamis (3/10/2019).
Advertisement
Rekapitulasi akhir KP, sebanyak 10 orang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketum, 20 untuk posisi Waketum, dan 91 untuk jabatan Exco PSSI.
Dari 10 nama yang maju dalam persaingan bursa bakal calon Ketum PSSI, dua di antaranya mempunyai jabatan penting di institusi lain.
Adalah Mochamad Iriawan, yang saat ini masih menduduki Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), dan La Nyalla Mattalitti yang baru terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Ketua KP, Syarif Bastaman, menyebut PSSI memperbolehkan Ketum PSSI nantinya punya jabatan di pos lain.
"Untuk rangkap jabatan, PSSI tidak melarang," ujar Syarif.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah instansi lain diperbolehkan untuk rangkap jabatan," tutur Syarif.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
10 Bakal Calon Ketua Umum PSSI
1. Arif Putra Wicaksono
2. Afen Hinelo
3. Bernhard Limbong
4. Fary Djemi Francis
5. La Nyalla Mattalitti
6. Mochamad Iriawan
7. Rahim Soekasah
8. Sarman El Hakim
9. Vijaya Fitriyasa
10. Yesayas Oktavianus
Advertisement