Bola.com, Jakarta - Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI, Syarif Bastaman, telah mendengar kabar satu di antara calon Ketua Umum (caketum) PSSI, La Nyalla Mattalitti, menarik diri dari Kongres Pemilihan PSSI pada 2 November 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta. Namun, pihaknya belum mendapatkan surat pengunduran diri secara resmi dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, beredar rilis di kalangan wartawan yang berisikan La Nyalla kecewa dengan dimajukannya Kongres Pemilihan PSSI menjadi 2 November 2019, yang semula dijadwalkan pada Januari 2020. Buntutnya, pria yang juga Kedua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mundur dari bursa pencalonan ketua umum PSSI.
Baca Juga
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, PSSI: Pemain Sudah Tampil Maksimal
Skuad Timnas Indonesia yang Gagal di Piala AFF 2024 Awalnya Diproyeksikan untuk Pertahankan Medali Emas di SEA Games 2025
Cristian Gonzales Tawarkan Diri ke Erick Thohir Jadi Pelatih Striker Timnas Indonesia setelah Tersingkir dari Piala AFF 2024
Advertisement
"Saya juga sudah mendapatkan rilis berita itu. Tapi, surat secara resminya belum masuk," ujar Syarif ketika dihubungi Bola.com, Sabtu (26/10/2019).
"Secara resmi, secara normatif, saya harus menerima surat pengunduran diri dari calon kalau memang yang bersangkutan mengundurkan diri," tuturnya.
Syarif mengatakan, tidak ada larangan untuk calon mengundurkan diri di tengah timeline menuju Kongres Pemilihan PSSI. Kendati yang bersangkutan, telah dinyatakan sebagai kandidat Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.
"Boleh saja. Itu hak setiap calon," imbuh Syarif.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hak La Nyalla
Syarif tidak mempersoalkan langkah La Nyalla yang lebih dulu membuat pernyataan dibandingkan mengajukan surat pengunduran secara resmi ke KP PSSI. Alhasil, La Nyalla dianggapnya masih berstatus sebagai calon wakil ketua umum PSSI.
"Itu haknya beliau. Tapi, secara legal kan baru berharga kalau memang pengunduran diri sudah dikirimkan melalui surat secara resmi. Jadi, secara legal belum ada harganya kalau tidak diajukan secara resmi ke KP PSSI," jelasnya.
Advertisement