Sukses


Saddil Ramdani Dipolisikan, Bhayangkara FC Belum Mau Bicarakan Sanksi

Bola.com, Jakarta - Bhayangkara FC masih menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pemainnya, Saddil Ramdani. Gelandang berusia 21 tahun ini dilaporkan ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, oleh rekan korban bernama Adrian.

Manajer Bhayangkara FC, Nyoman Yogi Hermawan mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri kebenaran kasus yang menyangkut Saddil Ramdani. Oleh sebab itu, dia menolak membicarakan sanksi bagi sang pemain.

"Sebelum semuanya jelas saya tidak bisa komentar terlalu jauh. Mohon dimaklumi," ujar Yogi kepada Bola.com.

"Sedang kami cek dugaan kasus ini ke Kendari. Saat ini, posisi semua pemain Bhayangkara FC tengah diliburkan," kata Yogi.

Saddil Ramdani juga menolak kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret namanya menjadi konsumsi publik. Ketika dihubungi beberapa kali oleh wartawan, dia mau sedikit bercerita namun emoh untuk dikutip.

Video

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Disinyalir Mengeroyok Hingga Luka-luka

Dilansir dari Lentera Sultra, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020, Saddil Ramdani dituduh mengeroyok dan menganiaya kerabat pelapor yang bernama Irwan.

Disebutkan, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan dan pengeroyokan berlangsung di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020) malam WITA.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka Saddil akan terlibat kasus serupa untuk kedua kalinya. Saat masih membela Persela Lamongan pada 2018 lalu, pemain berusia 21 tahun ini menganiaya mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.

Akibatnya, Saddil ditahan oleh Polres Lamongan pada November 2018. Namun, kasus tersebut berujung damai setelah laporan kepadanya dicabut.

"Saya pribadi mengakui bersalah, atas kejadian kemarin terhadap Anugrah. Saya meminta maaf pada keluarga ibunda dari Anugrah dan meminta maaf kepada semuanya," kata Saddil ketika kasusnya berakhir damai.

Video Populer

Foto Populer