Sukses


Indra Sjafri Tak Menyangka Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Bola.com, Jakarta - Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri, tak menyangka Saddil Ramdani menjadi tersangka kasus pengeroyokan. Menurut Indra Sjafri, selama ini dirinya mengenal Saddil sebagai sosok pekerja keras dan selalu menjadi andalan di timnya.

Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh Polres Kendari pada Sabtu (4/4/2020). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap kerabat pelapor, Irwan.

Saddil dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 170 KUHP dan 170 KUHP terkait Tindak Pidana Terhadap Orang di Muka Umum. Gelandang Bhayangkara FC itu diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saya belum tahu masalah ini. Kalau ketika saya latih, dia pekerja keras, punya komitmen, dan secara keseluruhan baik. Tidak ada masalah," kata Indra Sjafri.

"Makanya dia termasuk pemain dalam skema permainan saya," ujar Indra Sjafri yang melatih Saddil Ramdani di Timnas Indonesia U-22 pada SEA Games 2019.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Saddil Ramdani belum ditahan. Polres Kendari menetapkan Saddil dengan wajib lapor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Menghormati Proses Hukum

Kasus yang menimpa Saddil Ramdani terasa ironis karena sang pemain bermain di Bhayangkara FC, klub yang berafiliasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Manajemen klub berjuluk The Guardians itu mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi kepada satu di antara pemain kami," kata COO Bhayangkara FC, Kombes Pol Sumardji.

Video Populer

Foto Populer