Bola.com, Bandung - Eks kapten Persib Bandung, Atep, memilih bungkam terkait polemik gajinya bersama tim PSKC Cimahi yang mengarungi kompetisi Liga 2 2020. Pemain yang sebelumnya memperkuat Mitra Kukar ini beralasan tidak ingin memperpanjang masalah.
Atep mengatakan apa yang terjadi saat ini dengan manajemen PSKC itu karena miskomunikasi saja. Apalagi selama ini manajemen PSKC cukup tertutup.
Baca Juga
Advertisement
"Saya pikir miskomunikasi saja karena saluran komunikasi saya dengan manajemen tertutup. Kalau tidak tertutup, saya yakin kasus ini tidak akan seperti ini," jelas Atep saat dihubungi Senin (13/4/2020).
Maka itu, pemain yang memperkuat Persib selama 10 musim ini, sekarang lebih memilih bungkam terkait masalah gaji yang dialaminya, termasuk dengan tuntutan yang diharapkan Presiden PSKC, Cimahi, Edi Mulya.
"Saya hanya bisa menunggu waktu, kapan bisa berkomunikasi dan berdialog secara terbuka dengan manajemen tim. Saya dari awal berharap ada komunikasi agar semua persoalan mencair," ucap Atep
"Saya sekarang lebih baik memilih menunggu kesempatan berkomuniasi dengan manajemen. Tidak mau lagi bicara di media. Maaf ya teman-teman," tambah pemain kelahiran Cianjur ini mengakhiri.
Seperti diketahui Atep pernah mempertanyakan soal gaji Maret 2020 yang tidak dibayarkan manajemen PSKC. Selain itu, pemain lain yang juga tidak dapat gaji yakni Tantan, Siswanto, dan Khokok. Sedang pemain lainnya dapat gaji 50 persen.
Â
Video
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tuntutan Permintaan Maaf
Manajemen PSKC sendiri beralasan bahwa ke empat pemain itu sudah mendapat gaji bersamaan dengan down payment (DP) saat mendapat kontrak. Namun, Atep menilai DP bukan bagian dari gaji.
Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, menegaskan bahwa proses pembayaran gaji Atep bersama tiga pemain lainnya melalui skema DP. Bahkan DP itu kata dia melebihi gaji satu bulan
Maka itu, Edi mempertanyakan pernyataan Atep yang menyebut bahwa DP bukan bagian dari gaji. Padahal dalam regulasi PSSI tertulis, sistem gaji bulanan tidak mengenal DP. Sementara DP tergantung dari kebijakan klub itu sendiri.
"Jadi saya harap Atep meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka karena mencemarkan nama baik PSKC, tentu kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," tegas Edi.
Bahkan Edi menegaskan apabila Atep dan lainnya tidak mau melanjutkan kerjasama dengan PSKC maka wajib mengembalikan pembayaran yang didapatkan dari DP 25 persen tersebut.
Advertisement