Bola.com, Jakarta - Umuh Muchtar berharap pengganti Ratu Tisha Destria sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI dipilih melalui cara yang sah. Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), perusahaan pengelola Persib Bandung ini juga meminta PSSI untuk berhati-hati dalam mencari suksesor wanita berusia 34 tahun tersebut.
Sebelumnya, Umuh bersedia menjadi penerus Ratu Tisha di pos Sekjen PSSI. Berpotensi konflik kepentingan karena jabatannya di Persib, pria berusia 71 tahun ini berjanji akan profesional.
Baca Juga
Semangat Membara Bang Jay Idzes Menyambut Lanjutan R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Maret 2025!
Marselino Ferdinan dan 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Main Kinclong saat Taklukkan Arab Saudi: Petarung Tangguh
Pelatih Bahrain Mulai Ketar-ketir Jelang Lawan Timnas Indonesia: Sangat Sulit, Mental Harus Disiapkan!
Advertisement
"Pengganti Ratu Tisha sesuai dengan mekanisme saja. Sesuai dengan aturan. Jangan gegabah menunjuk orang. Nanti ditanya, kemampuannya apa? Dari mana asal usulnya? Harus benar-benar tahu urusan sepak bola," kata Umuh.
Umuh juga meminta Mochamad Iriawan selaku Ketua PSSI untuk menjelaskan prosedur pemilihan Sekjen PSSI. Dia sempat bingung setelah Wakil Ketua PSSI, Cucu Somantri mengklaim bahwa Wakil Sekjen (Wasekjen) PSSI, Maaike Ira, promosi sebagai Sekjen PSSI.
"Mudah-mudahan Pak Iriawan bicara dulu. Saya yakin dia tak ambil keputusan sendiri. Sebab masih ada Komite Eksekutif PSSI. Kemarin sempat ada yang bilang pengganti Ratu Tisha itu dari wasekjen. Ternyata itu tidak benar," imbuh Umuh.
Saksikan Video Pilihan Kami:
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
2 Cara Prosedur Mencari Sekjen PSSI
Ada dua cara memilih pengganti Ratu Tisha berdasarkan Pasal 40 dan 42 Statuta PSSI 2019.
Pasal 40 Ayat 1 Huruf H tentang Kewenangan Komite Eksekutif berbunyi bahwa mengangkat atau memberhentikan Sekjen atas usulan Ketua PSSI. Sekjen harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
Sementara itu, Pasal 42 Ayat 2 tentang Ketua Umum berisikan bahwa hanya Ketua PSSI yang dapat mengusulkan pengangkatan Sekjen. Namun, Ketua PSSI juga dapat mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekjen.
"Waktu tahapannya tidak lama, makin cepat lebih bagus. Paling tidak, ada Pelaksana Tugas Sekjen PSSI terlebih dahulu," imbuh Yunus Nusi, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Advertisement