Bola.com, Surabaya - Kiper Persebaya Surabaya, Angga Saputra, merespon aturan gaji bagi pemain dan pelatih menyusul akan kembali digulirkannya kompetisi Liga 1 2020. PSSI menentukan besarnya sekitar 50 persen dari kontrak awal.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam surat keputusan PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi dalam keadaan luar biasa. Aturan tersebut akan berlaku satu bulan sebelum kompetisi diputar.
Baca Juga
Kenapa Sih PSSI Selalu Mepet dalam Mengajukan Proses Naturalisasi Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia?
Kabar Terkini Mengenai Wasit yang Akan Memimpin Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang dan Arab Saudi
PSSI: Kalau Mau Jadi Singa Asia dan Lolos ke Piala Dunia, Timnas Indonesia Harus Menaturalisasi Pemain Keturunan
Advertisement
Angga mengharapkan ada komunikasi antara klub dengan pemain sebelum aturan tersebut diterapkan. Meski demikian, dia tidak bisa berbuat banyak jika itu sudah menjadi keputusan PSSI.
"Menurut saya harus dibicarakan bersama tim dan rekan-rekan. Tapi, kalau sudah ditentukan PSSI gimana lagi," kata Angga kepada Bola.net.
Sebenarnya, aturan gaji 50 persen yang dibuat oleh PSSI itu bukan angka final. Nilainya masih bisa berubah sesuai dengan kesepakatan antara pemain dengan pihak klub, termasuk Persebaya Surabaya, yang sejauh ini masih enggan melanjutkan kompetisi.
Video
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Legawa
Jika nantinya Persebaya Surabaya menggaji pemain sesuai dengan nilai itu, Angga akan tetap legawa. Dia tetap berusaha memahami situasi dan kondisi yang dihadapi klub.
"Kami juga menyadari, lagi pandemi," mantan pemain Tira Persikabo tersebut menambahkan.
Pandemi Covid-19 memang berdampak terhadap kondisi finansial klub. Banyak pemasukan yang hilang karena kompetisi berhenti akibat wabah virus asal Wuhan, China, tersebut.
Sumber: Bola.net
Disadur dari: Bola.net (Mustopa El Abdy/Dimas Ardi Prasetya, published 3/7/2020)
Advertisement