Bola.com, Jakarta - Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto, memastikan Yunus Nusi tidak melanggar statuta PSSI karena rangkap jabatan. Eko Rahmawanto menyebut, posisi Sekretaris Jenderal PSSI yang diisi Yunus Nusi hanya bersifat sementara.
Yunus Nusi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PSSI pada 20 April 2020. Yunus Nusi mengisi posisi kosong yang ditinggalkan Ratu Tisha Destria.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum menjadi Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi merupakan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Jabatan tersebut juga belum ditinggalkan Yunus Nusi sampai saat ini.
"Posisi Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco, jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini," kata Eko Rahmawanto seperti dikutip situs resmi PSSI.
Eko yakin jika nanti Yunus Nusi bakal ditetapkan sebagai Sekjen PSSI, yang bersangkutan bakal meninggalkan jabatan sebagai anggota Exco. Namun, belum bisa dipastikan kapan hal itu terjadi atau posisi Sekjen PSSI bakal dihuni orang berbeda.
"Bila nanti Yunus Nusi dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," tegas Eko.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Bukan Hal Baru
Fenomena rangkap jabatan di PSSI bukan sesuatu yang baru. Pada 2017, Joko Driyono pernah merangkap jabatan sebagai Anggota Exco sekaligus Plt Sekjen PSSI.
Joko Driyono ketika itu melakukan rangkap jabatan selama empat bulan. Setelah itu, pria yang akrab disapa Jokdri dipilih sebagai Sekjen secara definitif.
Yunus Nusi diprediksi bakal ditetapkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif dalam waktu dekat. Hal itu diyakini karena Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, sudah menganggap Yunus Nusi mampu menjalankan perannya itu.
Advertisement