Bola.com, Jakarta - Rencana PSSI untuk mempertahankan posisi Yunus Nusi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI menuai sorotan. Induk sepak bola Indonesia ini dinilai melanggar Statuta PSSI.
"Jika PSSI adalah organisasi yang semaunya, memang wajar-wajar saja, sah-sah saja, jika plt sekjen Yunus Nusi mau dipertahankan sampai kapanpun juga," ujar pengamat sepak bola Indonesia, Tommy Welly, dinukil dari channelnya di YouTube.
Baca Juga
Netizen Ngeri dengan Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024: Ada Trio Ronaldo - Rivaldo - Kaka
Pratama Arhan Merapat tapi Telat, Kepastian Pemain Abroad Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Ditentukan pada 5 Desember 2024
Legenda Australia: Socceroos Bakal Kalahkan Timnas Indonesia dan Makin Cepat Lolos ke Piala Dunia 2026
Advertisement
"Tapi karena PSSI anggota FIFA, acuannya adalah statuta. Tata kelola dan jalannya organisasi harus mematuhi statuta. Karena statuta itu marwah dan roh dari federasi sepak bola di bawah FIFA," imbuh pria yang karib dipanggil Bung Towel ini.
Bung Towel mengungkapkan pasal dalam statuta yang dilanggar oleh PSSI karena menetapkan Yunus Nusi sebagai plt sekjen. PSSI dianggap melangkahi pasal 61 ayat 4 mengenai Sekretaris Jenderal.
"Bicara soal Exco, itu adalahs atu di antara badan di PSSI. Sedangkan sekjen adalah orang profesional yang dipekerjakan dan dikontrak PSSI untuk melaksanakan keputusan Exco," jelas Bung Towel.
Video
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Isi Pasal 61 Ayat 4
Adapun, isi pasal 61 yat 4 Statuta PSSI 2019 berbunyi bahwa Sekjen PSSI tidak diperbolehkan menjadi delegasi di Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI.
Perkaranya, selain menjabat Plt Sekjen PSSI sejak April 2020 untuk menggantikan Ratu Tisha Destria, Yunus Nusi adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur.
"Di pasal 61 ayat 4 Statuta PSSI, sekjen itu tidak boleh menjadi delegasi kongres. Atau sekjen tidak boleh menjadi anggota di badan PSSI. Artinya, keputusan PSSI mengangkat Yunus Nusi sebagai plt sekjen itu pelanggaran statuta," terang Bung Towel.
"Sebab, Yunus Nusi adalah anggota Exco. Dia juga Ketua Asprov PSSI Kaltim. Artinya, dia adalah delegasi di kongres. Ini terang benderang pelanggaran statuta. Elite PSSI melanggar statuta."
"Saya bisa simpulkan bahwa PSSI menganggap statuta ibarat kitab suci, tidak ada artinya. Cuma saya ingatkan selama PSSI bergerak di dunia fantasi, akan sulit mengikuti perkembangan dunia internasional," ucapnya.
Advertisement