Bola.com, Jakarta - Teka-teki bergulirnya Liga 1 dan Liga 2 2021/2022 akhirnya menemui jawaban. Hal itu diketahui setelah terbitnya izin keramaian dan penyelenggaraan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin (31/5/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung bergulirnya Liga 1 dan Liga 2 2021/2022. Namun, Listyo berharap penyelenggaraan liga tetap mematuhi protokol kesehatan.
Advertisement
Keputusan itu diambil Kapolri setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk penyelenggaraan Piala Menpora 2021 yang berjalan sukses. Kapolri berharap, prokes ketat tetap diberlakukan di Liga 1 dan Liga 2 sehingga bisa berlangsung aman dan lancar.
"Dari hasil diskusi kami memutuskan untuk memberikan izin keramaian dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," kata Listyo.
Liga 1 dan Liga 2 akan berlangsung selama semusim mulai Juli 2021 sampai Maret 2022. Polri akan melakukan evaluasi secara berkala terharap penyelenggaraan dan penegakkan prokes.
"Untuk kegiatannya akan kami evaluasi sehingga tentunya pelanggaran terhadap protokol kesehatan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan liga," tegas Listyo.
Lantas, seperti apa protokol kesehatan ketat yang akan diberlakukan di Liga 1 dan Liga 2? Berikut ini jenis protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2021/2022 berdasarkan pedoman yang dikeluarkan PSSI dan PT LIB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jelang Kompetisi
PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mewajibkan setiap klub peserta Liga 1 2021/2022 menyerahkan aturan atau Code of Conduct internal terkait penerapan Protokol Kesehatan. Di dalam aturan tersebut harus menyertai protokol kesehatan yang berlaku pada operasional harian, latihan mandiri, kedatangan kepulangan pemain, dan persiapan pertandingan.
Sebelum kompetisi dan setiap sebelum menuju venue atau klaster pertandingan pada setiap serinya, seluruh pemain dan ofisial klub yang akan masuk ke dalam sistem bubble wajib melakukan tes PCR (Polymerase chain reaction) mandiri. Intinya hanya yang negatif yang boleh melakukan perjalanan ke venue atau klaster.
Advertisement
Selama di Sistem Bubble
Selama berada di hotel venue dalam sistem semi bubble, setiap klub wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PT LIB. Termasuk di antaranya wajib lapor kepada Satgas COVID LIB dan Compliance Officer LIB terkait alur pergerakan pemain ofisial di area hotel ketika tidak ada pertandingan.
Setiap klub harus memiliki area sarapan, makan siang, dan malam dan meeting yang terpisah dari pengunjung hotel umum maupun pemain ofisial klub lainnya jika berada di hotel yang sama. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan.
Jelang Pertandingan
Setiap Klub wajib memastikan seluruh pemain dan ofisialnya mengenakan ID Card yang dirilis oleh LIB pada saat dilakukan swab test antigen saat aktivitas H-1, dan hari pertandingan. Penggunaan masker wajib diterapkan di seluruh aktivitas kecuali saat pemain bermain di lapangan atau pemanasan.
Pemain yang terdaftar dalam Daftar Susunan Pemain (DSP), namun sebagai cadangan tetap wajib mengenakan masker di seluruh area stadion. Setiap klub wajib memastikan tidak ada personil lain yang ikut dalam bus pemain saat menuju dan pulang dari stadion.
Advertisement