Bola.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut prihatin terhadap nasib pesepak bola BRI Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 yang kerap disepelekan oleh klubnya.
Staf Khusus Kemnaker, Dita Indah Sari, mengungkapkan berdasarkan laporan dari Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI), beberapa pemain dari klub Liga 3, Gresik United, mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Gresik karena gajinya ditunggak.
Baca Juga
Persib Disebut Beruntung oleh Pelatih Persita, Bojan Hodak: Ya Semoga Sampai Akhir Musim Begitu
Aneh tapi Nyata! PSM Main dengan 12 Pemain saat Menang atas Barito Putera di BRI Liga 1: Wasit Pipin Indra Pratama Jadi Bulan-bulanan
Darel Valentino, Pesona The Last Boy Scout di Tengah Gemerlap Para Bintang di Malut United FC saat Bekuk PSIS di BRI Liga 1
Advertisement
Ketika itu, Dita bercerita keluhan dari sejumlah pemain dari Persegres tidak ditanggapi dengan positif karena Disnaker setempat menganggap pekerjaan sebagai pesepak bola adalah hobi, bukan profesi.
Belajar dari kasus itu, Kemnaker melakukan diskusi internal lalu berkoordinasi dengan PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI).
Kemnaker meminta syarat tim untuk berkompetisi, terutama di BRI Liga 1 dan Liga 2 yang berlabel kejuaraan profesional, ditambah menjadi kewajiban untuk mendaftarkan pemain, pelatih, dan ofisial dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pemain, pelatih, dan ofisial kontestan BRI Liga 1 dan Liga 2 akan mendapatkan perlindungan dan payung hukum jika terjadi sengketa kontrak maupun gaji dengan klubnya.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Keputusan Kemnaker
Sempat ada polemik terkait status pesepak bola, apakah profesi sehingga dapat disebut sebagai tenaga kerja dan mendapatkan cover BPJS Ketenagakerjaan atau sekadar hobi.
Setelah melakukan pendalaman di Kemnaker, Dita menyimpulkan bahwa pesepak bola adalah profesi yang wajib mendapatkan hak-haknya sesuai kontrak pekerja profesional.
"APPI datang ke kantor kami dua bulan lalu menyampaikan kasus Persegres. Saat itu, ada upah yang belum dibayar. Mereka mengadu ke Disnaker setempat. Jawaban Disnaker saat itu pesepak bola adalah hobi jadi mereka tidak bisa intervensi soal hobi," kata Dita.
"Setelah itu, kami berdiskusi dengan APPI. Kami juga diskusi dengan PSSI dan PT LIB dan beberapa klub seperti BRI Liga 1 dan juga klub lainnya melalui zoom. Diskusinya, pemain bola ini pekerja atau bukan pekerja?".
"Bagi kami untuk bisa disebut sebagai pekerja harus ada hubungan kerja. Ada tiga syarat yaitu upah, perintah, dan pekerjaan. Kami cek di kontrak klub-klub ternyata tiga itu ada, jadi pesepak bola adalah pekerja."
"Yang kami senang PT LIB sangat terbuka. Kalau begitu, pendaftaran di BPJS bisa dijadikan syarat-syarat kelengkapan klub untuk bisa ikut kompetisi atau tidak," tutur Dita.
Advertisement
16 Klub BRI Liga 1
APPI mendukung rencana Kemnaker untuk mendorong peserta BRI Liga 1 wajib meng-cover para pemain, pelatih, dan ofisialnya dengan BPJS.
Sejauh ini, 16 tim BRI Liga 1 dan sejumlah kontestan Liga 2 telah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap jaminan bagi seluruh elemen timnya.
"Sehingga teman-teman saat berlatih dan bertanding kalau terjadi hal-hal yang diinginkan, kecelakaan dalam pekerjaan kemudian ada perlindungan. Mulai dari pengobatan dan perawatan hingga pulih," tutur Legal APPI, Jannes Silitonga.
"Karena nilai untuk pengobatan biayanya sangat besar dan itu tidak bisa dokter umum harus dokter spesialis. Nah, itu biaya besar dan di sini lah butuh peran jaminan sosial."
"Ada 16 klub BRI Liga 1 dan beberapa klub Liga 2 yang sudah mendaftar. Tapi belum semuanya yang sudah melindungi pemainnya dengan BPJS. Kami harapkan seluruh klub bisa mengikuti program ini," jelasnya.