Bola.com, Jakarta - Dokumen naturalisasi tiga calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia disebut sudah lengkap. Ketiganya adalah Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang mengurus naturalisasi, Hasani Abdulgani mengungkapkan bahwa proses naturalisasi ketiganya telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca Juga
Sandy Walsh Cerita ke Media Belgia: Saya Makin Sering Dihubungi Pemain Keturunan yang Ingin Membela Timnas Indonesia
Rekap Hasil Pemain Timnas Indonesia di Liga Eropa: Pekan yang Suram, Mayoritas Masih Sulit Menit Bermain
Nama Membawa Rezeki, Sandy Walsh Jadi Bintang Iklan Es Krim, Jualan Ngontel Diserbu Anak-anak
Advertisement
Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama telah datang ke Indonesia pada beberapa waktu lalu. Keberadaan ketiganya di Indonesia bertujuan untuk melengkapi syarat naturalisasi poin ketujuh.
Sandy Walsh dan Jordi Amat bahkan sampai mengikuti latihan bersama Timnas Indonesia dalam persiapan untuk beruji coba dengan Bangladesh di Bandung pada 1 Juni 2022.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Isi Poin Ketujuh
Poin ketujuh yang dimaksud adalah surat keterangan dari perwakilan negara orang asing akan kehilangan kewarganegaraan yang dimiliki setelah mendapatkan kewarganegaraan RI yang menjadi permintaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Dengan kedatangan Sandy, Jordi, dan Pattynama untuk mengurus dokumen yang tertunda yaitu poin ketujuh," kata Hasani dalam akun Instagramnya, @hasaniabdulgani, Selasa (7/6/2022).
"Maka secara dokumen, ketiga pemain tersebut sudah lengkap atau memenuhi persyaratan. Karena dokumen sudah lengkap, maka Kemenkumham telah mengirim dan melanjutkan proses naturalisasi kepada Kemensetneg" imbuh Hasani.
Advertisement
Kuncinya di DPR
Hasani mengungkapkan, dari Kemensetneg, proses naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Aman, dan Shayne Pattynama akan berlanjut ke DPR dan kembali lagi le Kemensetneg untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dari Kemensetneg, akan diteruskan kepada DPR untuk diminta persetujuan. Setelah itu kembali lagi ke Kemensetneg untuk dikeluarkan Keppres. Saat ini, statusnya masih diproses di Kemensetneg," papar Hasani.
"Mohon selama dalam proses tidak ada pihak yangsaling disalahkan. Mohon kesabarannya. Semoga proses ini bisa berjalan cepat dan mulus. Terima kasih," tutur Hasani.
Update dari Hasani Abdulgani
ÂÂÂView this post on Instagram
Advertisement