Bola.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, sebagai satu dari enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Polri menetapkan status tersangka kepada Akhmad Hadian Lukita karena ada temuan terkait tidak diverifikasinya Stadion Kanjuruhan sejak 2020.
Kapolri mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022) malam WIB. Dalam pengumumannya itu, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mengapa Dirut PT LIB turut menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga
Advertisement
Akhmad Hadian Lukita, selaku Dirut PT LIB, dinilai lalai karena tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum kompetisi musim ini berjalan. Verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan terakhir kali dilakukan PT LIB pada 2020.
"Kami melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri dalam pengumumannya.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tragedi Terburuk di Indonesia
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari panpel Arema yakni Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Keduanya sendiri sudah disanksi PSSI berupa larangan terlibat di sepak bola selama seumur hidup.
Tragedi Kanjuruhan menjadi kasus paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Korban jiwa mencapai 131 orang. Ini juga menjadi kasus terburuk kedua di dunia.
Advertisement
3 Tersangka dari Pihak Kepolisian
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, bukan satu-satunya tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Bersamanya, ada lima orang lain yang juga menjadi tersangka.
Ketua panpel Arema FC, Abdul Haris, yang baru saja mendapat hukuman dari Komdis PSSI berupa larangan beraktivitas dalam sepak bola seumur hidup, juga diumumkan menjadi tersangka. Selain itu ada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Kemudian ada tiga lain dari pihak kepolisian, antara lain Kabag Ops Polres Malang berinisial W, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Samaptha Polres Malang berinisial DSA.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Kekalahan Arema FC dari rival bebuyutannya itu membuat banyak Aremania turun ke lapangan dan kemudian direspons oleh petugas keamanan yang memukul mundur disertai tembakan gas air mata ke arah tribune stadion.
Kepanikan karena gas air mata pun membuat banyak suporter yang sesak napas dan terinjak-injak ketika berusaha meninggalkan tribune stadion. Akhirnya 131 orang meninggal dunia karena insiden tersebut.
Advertisement