Bola.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, bereaksi mengenai penetapan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Zainudin menghormati keputusan Polri.
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Polri pada Kamis (6/10/2022). Dia jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
Advertisement
Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penetapan tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada 2020.
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Respons Menpora
Zainudin Amali meminta Akhmad Hadian Lukita untuk menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. Nanti pembuktian bersalah atau tidak akan dilakukan saat pengadilan.
"Pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan. Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah," kata Zainudin Amali pada Jumat (7/10/2022).
"Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," tegas Zainudin Amali.
Advertisement
6 Tersangka
Selain Akhmad Hadian Lukita, ada lima tersangka lain yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris hingga Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari aparat keamanan. Mereka adalah Kabagops Polres Malang Wahyu S, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.
Abdul Haris dan Suko Sutrisno dianggap lalai dalam bertugas. Adapun ketiga tersangka dari Kepolisian disebutkan meminta petugas keamanan untuk menembakkan gas air mata.
Reaksi Ketum PSSI
Di tempat terpisah, Mochamad Iriawan sudah tahu terkait penetapan tersangka Akhmad Hadian Lukita dari Polri. Dia berjanji untuk menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Kapolri," tutur Iriawan.
Advertisement