Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menegaskan, penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh aparat kepolisian adalah bentuk pelanggaran.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam via Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Advertisement
Seperti dilansir Antara, penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan satu di antara kecurigaan tim pencari fakta Tragedi Kanjuruhan. Sejumlah barang bukti sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
Komnas HAM juga mendapatkan informasi soal gas air mata yang ditembakkan sudah kedaluwarsa.
"Iya jadi soal yang apa gas kedaluwarsa itu informasinya memang kami dapatkan. Tapi memang perlu pendalaman," kata Komisoner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (10/10/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Kondisi Korban
Rhenald mengungkapkan, kecurigaan itu terlihat dari kondisi para korban yang matanya mulai menghitam dan memerah.
"Ini sedang dibahas. Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," ucap Rhenald Kasali.
Polri membenarkan ada gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022. Namun, Polri mengklaim bahwa efek yang ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Advertisement
Penjelasan Polri
Namun begitu, justru kondisi tersebut membuat efeknya berkurang, bukan malah mematikan.
"Ada beberapa yang diketemukan. Yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Menurut Dedi, berdasarkan keterangan dokter disebutkan bahwa tidak ada kandungan zat kimia berbahaya yang dapat mematikan seseorang dalam gas air mata, baik itu dalam kondisi baik ataupun kedaluwarsa.
"Kembali lagi saya mengutip apa yang disampaikan oleh dokter Masayu Evita. Di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsa atau expired-nya. Sedangkan harus mampu membedakan ini kimia, beda dengan makanan. Kalau makan ketika dia kedaluwarsa, maka di situ ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan," jelas dia.
Lanjutan Penjelasan Polri
Ketika gas air mata kedaluwarsa ditembakkan, lanjut Dedi, maka partikel CS yang seperti serbuk bedak akan keluar, namun efektivitasnya semakin berkurang.
"Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektifitasnya gas air mata ini. Ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," sambungnya.
"Ditembakkan, jadi ledakan di atas, ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel-partikel yang lebih kecil lagi daripada yang dihirup, kena mata mengakibatkan perih. Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia, kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun. Gitu," Dedi menandaskan.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement