Bola.com, Malang - Berbagai kalangan memberikan simpatinya akan tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 132 jiwa. Tragedi ini seperti benang kusut yang agak susah diurai. Meski PSSI dan menjatuhkan sanksi kepada Arema dan panpelnya, dan Kepolisian menetapkan 6 tersangka.
Saat ini masih dalam proses mengungkap fakta di balik tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabya itu masih terus dilakukan. Mantan pengurus Arema FC, Lalu Mara Satriawangsa memberikan pandangannya terkait hal ini.
Advertisement
Sosok Lalu Mara Satriwangsa sempat lima tahun sebagai jajaran direksi hingga wakil manajer Arema. Lantas apa komentarnya?
“Saya pernah jadi pengurus Arema hingga 2018. Semua pasti berduka, tak seorangpun yang menginginkan hal ini terjadi. Selama di Arema, pernah terjadi hal seperti ini satu kali. Saat melawan Persib Bandung musim 2018,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Manajer Pelita Jaya ini.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tunggu Hasil Investigasi
Namun, Lalu Mara melihat jika pemerintah lebih cepat bertindak dalam tragedi Kanjuruhan kali ini. Tentu karena tragedi ini memakan korban ratusan nyawa. Sementara pada tahun 2018 lalu, satu suporter kehilangan nyawa.
“Sekarang baiknya menunggu hasil apa yang dilakukan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) pimpinan Pak Mahfud MD. Kedua, FIFA bersama AFC, Pemerintah dan PSSI juga membentuk tim investigasi yang diberi nama Tim Reformasi. Kita tunggu hasilnya,” lanjut dia.
Advertisement
Sanksi yang Berat
Lalu Mara menambahkan jika saat ini terdapat dua yurisdiksi untuk menangani kasus Tragedi Kanjuruhan. Pertama yurisdiksi sepak bola yang bermaktub dalam statuta PSSI yang disahkan FIFA. Kedua adalah hukum positif yaitu negara.
“Menurut saya keduanya sudah berjalan dan berproses. Hukum sepak bola, Arema sudah dijatuhi sanksi denda (250 juta rupiah). Tidak boleh main di kandang dan mencari homebase baru di radius 250 km. Itupun digelar tanpa penonton,” lanjut dia.
“Betapa beratnya sanksi ini bagi klub. Apalagi mereka juga sedang berduka saat ini,” imbuhnya.
Menurutnya, kerugian yang dialami klub tak bisa dibandingkan dengan jumlah korban jiwa. Sebab tidak ada nilai yang bisa menghargai sebuah nyawa.
Kawal Kerja TGIPF dan Kepolisian
Melihat dari hukum positif, pihak Kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan setelah menetapkan 6 tersangka.
Mereka di antaranya; Ahmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), Suko Sutrisno (security officer), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta Polres Malang), AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim).
“Penyidikan sedang berlangsung. Dan bukan tidak mungkin tersangka bertambah. Mari mengawal upaya TGIPF dan Kepolisian dalam mengungkap tragedi kemanusian ini dengan tulis ikhlas meski hati terasa perih,” jelas Lalu Mara memungkasi.
Advertisement