Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan melapor kepada Presiden Jokowi bahwa PSSI menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
Ketua TGIPF, Mahfud MD, telah memberikan hasil investigasi dan temuan timnya kepada Jokowi pada Jumat (14/10/2022) pukul 13.30 WIB.
Advertisement
TGIPF menyusun paparan setebal 124 halaman yang berisikan catatan, rekomendasi, hingga kesimpulan setelah memintai keterangan berbagai pihak, termasuk PSSI.
"Kami menyampaikan laporan yang betul-betul independen. Hasil laporan akan diolah oleh Pak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder dan menurut peraturan perundang-undangan," kata Mahfud MD.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penjelasan Mahfud MD
"Dalam catatan dan rekomendasi kami, disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah," ujar Mahfud MD.
"Sebab, satu pihak mengatakan aturan sudah dilaksanakan, satu pihak lainnya bilang sudah sesuai kontrak. Pihak lainnya bilang sudah sesuai Statuta FIFA.
"Sehingga, dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," jelas Mahfud MD.
Advertisement
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigi Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, hingga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.
Saling Menghindar
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
"Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab," tutur Mahfud MD.
"Semua stakeholder berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang sah secara formal," ucapnya.
Advertisement