Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) secara resmi telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo. Dalam laporan setebal 128 halaman itu terdapat sejumlah poin terkait kealpaan petugas keamanan dalam yakni Polri dan TNI terkait penggunaan gas air mata.
TGIPF menyebut, aparat keamanan yang bertugas dalam duel Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan (1/10/2022) tidak mendapatkan pembekalan terkait larangan penggunaan gas air mata. Kealpaan ini membuat adanya standarisasi aturan FIFA dengan Polri terkait penanganan keramaian.
Advertisement
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," bunyi keterangan TGIPF.
"Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola," jelas TGIPF.
Selain itu, TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tegas TGIPF.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Usut Tuntas
Terkait temuan-temuan di atas, TGIPF mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Polri dan TNI. Satu di antaranya adalah perlunya penyelidikan terkait anggota masing-masing institusi yang melakukan tembakan gas air mata.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," jelas TGIPF.
Selain mengusut tuntas, TGIPF meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata. Rekomendasi ini juga berlaku untuk suporter yang dianggap melakukan provokasi sebelum insiden berdarah itu terjadi.
"Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando," jelas TGIPF.
Advertisement
Tak Boleh Ada Lagi Gas Air Mata
TGIPF juga menegaskan, tidak boleh ada lagi penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola di Indonesia. Polri diminta menyiapkan aturan terkait pengamanan sepak bola yang seusai aturan FIFA.
"Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI," ucap TGIPF.
"Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA," jelas TGIPF.
Rekomendasi untuk Polri
- Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
- Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
- Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula 133memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
- Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
- Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola.
- Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
- Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase.
- Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor – faktor penyebab kematian.
- Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
- Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.
- Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.
Advertisement
Rekomendasi untuk TNI
- Melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan sepakbola di Kanjuruhan.
- Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit.
- Memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri, dalam pengamanan pertandingan sepakbola, harus mengetahui dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepakbolaan.