Sukses


TGIPF Minta Kepolisian Terus Lakukan Penyelidikan Tindak Pidana Tragedi Kanjuruhan, Tersangka Bisa Bertambah

Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan tindak pidana terhadap kejadian tragis pada 1 Oktober 2022.

TGIPF telah menyerahkan laporan setebal 124 halaman kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) terkait hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak.

"Kami memberikan catatan akhir yang digaris bawahi oleh Pak Presiden," ujar Ketua TGIPF, Mahfud MD.

"Supaya Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat."

"Juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam tragedi Kanjuruhan," jelas pria yang juga Menko Polhukam itu.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Banyak Temuan Baru

Dalam menguliti tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapatkan banyak temuan baru yang dapat ditelusuri oleh kepolisian.

Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan temuan-temuan yang berkaitan dengan kejadian paling mematikan dalam sepak bola Indonesia tersebut.

"TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan indikasi yang bisa didalami oleh Polri," kata Mahfud MD.

3 dari 4 halaman

6 Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, hingga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.

4 dari 4 halaman

Jeratan Pasal

Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Video Populer

Foto Populer