Sukses


Ketua TGIPF Sebut Tidak Bisa Paksa Iwan Bule dan Jajaran Exco Keluar dari PSSI Secara Hukum

Bola.com, Jakarta - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, mengatakan tidak bisa memaksa Ketua PSSI, Mochamad Iriawan, dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk berhenti.

"Kami tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tidak bisa diintervensi," tulis Mahfud MD dalam Twitternya, @mohmahfudmd pada Sabtu (15/10/2022) pagi WIB.

Mahfud menjawab pertanyaan netizen yang meminta dirinya dan TGIPF untuk memaksa Iriawan dan jajaran anggota Exco PSSI untuk mengundurkan diri.

"Selama ini, biang kebobrokan PSSI dari mulai atur skor, mafia wasit, hingga sepak bola gajah, orang internal PSSI," kata netizen yang me-mention Mahfud MD tersebut.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Tanggung Jawab Moral dan Etik

Mahfud MD menyarankan Iwan Bule dan gerbong Exco PSSI untuk meletakkan jabatannya dari PSSI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik buntut tragedi Kanjuruhan.

"Toh, kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa," tutur Mahfud MD.

"Maka kami bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum," jelas pria yang juga Menko Polhukam tersebut.

3 dari 6 halaman

Ketua dan Exco PSSI Dipersilakan Mundur

Sebelumnya, TGIPF telah melaporkan hasil investigasi atas tragedi Kanjuruhan setebal 124 halaman kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) siang WIB.

TGIPF juga menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi yang berisikan sembilan poin, termasuk meminta Iriawan dan jajaran Exco PSSI untuk meletakkan jabatannya.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," tulis poin nomor lima garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.

"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua PSSI dan seluruh jajaran Exco PSSI mengundurkan diri," jelas poin tersebut.

4 dari 6 halaman

Gelar KLB

Selain itu, TGIPF juga mendesak PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dalam waktu dekat demi mencari pimpinan dan pengurus yang baru.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional," tulis poin nomor enam garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.

"Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar KLB. Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," bunyi poin nomor enam.

5 dari 6 halaman

Jumlah Korban dan Tersangka

Sedikitnya 132 orang tewas dan 580 orang lainnya luka-luka pasca-duel Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Musibah tersebut menjadi kejadian paling tragis dalam sepak bola Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, hingga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

6 dari 6 halaman

Cuitan Mahfud MD

Video Populer

Foto Populer