Bola.com, Jakarta - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris sepakat dengan Tim Gabungan Aremania terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Ia menegaskan agar autopsi korban harus segera dilakukan guna memastikan penyabab utama kematian.
Abdul Haris sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan (1/10/2022). Dia sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Selasa (10/10/2022). Kini, mantan Kepala UPTD Stadion Kanjuruhan itu masih harus menjalani serangkaian proses hukum.
Baca Juga
Liga 1 Istirahat, Pemain Arema FC Dapat Libur 5 Hari, Habis Itu Digas Latihan Super Berat
Persija Sebut Dony Tri Pamungkas Cedera Setelah Dikembalikan Timnas Indonesia U-20 dari TC Bali, Jadi Absen di BRI Liga 1
Fun Fact BRI Liga 1: Terungkap! Sebelum Kick Off, Kubu PSM Sudah Takut dengan Tendangan Maut Ezra Walian
Advertisement
Haris terlihat ikhlas dijadikan tersangka. Dia dianggap lalai karena mencetak tiket melebihi kapastitas Stadion Kanjuruhan saat Arema FC melawan Persebaya. Kepolisian mengungkap jika kapasistas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu penonton. Namun tiket yang dicetak 42 ribu.
"Sebenarnya tahun 2019, pertandingan Arema FC melawan Persebaya pernah dihadiri hampir 43 ribu penonton. Aman-aman saja waktu itu. Penyebabnya gas air mata yang ditembakkan ke tribun dan apa jenisnya?” jawabnya.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Segera Autopsi Korban
Haris berpesan, titik terang dari Tragedi Kanjuruhan bisa diketahui jika dilakukan otopsi terhadap korban. Sehingga bisa diketahui apa penyebab utama kematian korban.
"Segera lakukan autopsi kepada korban,” tegas Haris.
Advertisement
Harus Melibatkan TGIPF
Ini sejalan dengan apa yang diinginkan Tim Gabungan Aremania (TGA). Para pentolan Aremania yang ada di wadah itu dapat masukan dari rekan-rekannya agar ada autopsi yang dilakukan. Tapi harus pihak independen yang melibatkan para ahli dan dokter forensik.
"Hasilnya nanti akan diberikan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)."
"Kami harap hasilnya bisa valid dan objektif tanpa ada yang ditutupi atau mengaburkan fakta,” kata Anjar Nawan, Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania.
Visum
Selain autopsi, ada masukan juga jika pada korban luka juga menjalani visum. Karena hal ini seperti luput dari pengamatan.
"Korban luka juga harusnya dilakukan pemeriksaan. Sampai sekarang hal itu belum tersentuh. Bayangkan, kalau nanti harus segera diadili. Sementara kondisi korban belum divisum. Kalau bekas lukanya hilang bagaimana,” imbuhnya.
Sementara dari informasi yang diterima Bola.com, sudah ada keluarga korban yang setuju adanya autopsi. Kabarnya ada dua jenazah yang sudah mendapatkan persetujuan. Namun saat ini identitasnya dirahasiakan. Sehingga proses autopsi tinggal menunggu waktu saja.
Advertisement