Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak terkait, terutama PSSI jika mau Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 bisa dimulai kembali.
Salah satu rekomendasi TGIPF adalah supaya PSSI segera mempercepat digelarnya kongres atau kongres luar biasa (KLB). Tujuan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab dari konflik kepentingan.
Baca Juga
Cristian Gonzales Tawarkan Diri ke Erick Thohir Jadi Pelatih Striker Timnas Indonesia setelah Tersingkir dari Piala AFF 2024
3 Fakta Perjalanan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Target Sebenarnya Sudah Terpenuhi
Timnas Indonesia Dipastikan Tetap Bisa Menjamu Bahrain di SUGBK pada Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Advertisement
Pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3 tidak diizinkan selama belum terjadi perubahan yang signifikan oleh PSSI menurut rekomendasi TGIPF.
Namun, pelaksanaan KLB tentu tidak begitu saja bisa dilakukan. Ada beberapa proses yang harus dilakukan.
Menurut pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI ada lima tahapan yang harus dilakukan ketika PSSI ingin menyelenggarakan KLB.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Permintaan dari Exco
Pada poin pertama pasal tersebut, KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Executive Comitte (Ecxo) PSSI. Jika para anggota Ecxo sudah mengeluarkan permintan itu, KLB harus dilaksanakan segera.
"Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat," bunyi poin pertama dari statuta PSSI mengenai KLB.
Pada poin kedua, permintaan untuk menggelar KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Dalam hal ini, klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis."
Advertisement
Perlu Tiga Bulan
Permintaan ini harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Namun, proses menuju KLB juga tidak sebentar.
KLB harus dilaksanakandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
Exco Susun Agenda
Pada poin keempat pasal tersebut menjelaskan, ppabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres.
Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
Poin terakhir pada pasal tersebut, agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Advertisement