Bola.com, Jakarta - Akhmad Hadian Lukita masih menjadi Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah atas Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga
Hasil Liga Inggris: Dipaksa Imbang Everton, Chelsea Gagal Kudeta Liverpool dari Puncak
Hasil Liga Italia: Bang Jay Gacor 90 Menit, Venezia Sikat Cagliari dan Keluar dari Posisi Juru Kunci
Aneh tapi Nyata! PSM Main dengan 12 Pemain saat Menang atas Barito Putera di BRI Liga 1: Wasit Pipin Indra Pratama Jadi Bulan-bulanan
Advertisement
Sederhananya, asas praduga tak bersalah yaitu menganggap setiap orang yang disangka hingga dituntut di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, termasuk Akhmad Hadian Lukita.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penjelasan Ahmad Riyadh
Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan karena dianggap meloloskan Arema FC bermain di Stadion Kanjuruhan dengan hasil verifikasi pada 2020, bukan 2022/2023.
"Kami mengedepankan asas traduga tidak bersalah. Sampai ada keputusan orang dianggap tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh.
"Sampai keputusan pengadilan. PSSI selaku pemegang saham PT LIB 1 persen dan klub Liga 1 99 persen. Lukita terus tergantung pemegang saham," imbuh Ahmad Riyadh.
Advertisement
Tergantung Pemegang Saham
Ahmad Riyadh mengatakan, nasib Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama PT LIB tergantun dengan pemegang saham mayoritas yang berisikan 18 klub Liga 1.
"Silakan dibaca Undang-Undang PT LIB. Mutlak pemegang saham yang berkuasa. Pak Lukita masih menjadi Direktur Utama PT LIB," jelasnya.
Lantas, apakah ada kemungkinan kontestan Liga 1 menggagas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT LIB untuk mengganti Akhmad Hadian Lukita?
Belum Ditahan
Ahmad Riyadh juga memastikan bahwa Akhmad Hadian Lukita belum ditahan kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.
"Soal RUPSLB, kami tidak berkonsentrasi ke sana. Pak Lukita ditahan? Jangan pura-pura tidak tahu," tutur Ahmad Riyadh.
"Sudah tahu belum ditahan, kok ditanya. Penanahan kan haknya polisi. Kalau merasa sudah cukup, tinggal sidang mungkin. Seperti itu hak subjektivitas kepolisian," paparnya.
Advertisement