Bola.com, Bandung - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf meyakini jika UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan bisa dilaksanakan pada kompetisi Liga 1 maka tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi.
Sayangnya, PSSI dan PT LIB, menurut Dede Yusuf, tidak membaca dan melaksanakan kompetisi Liga 1 sesuai Undang-undang No.11 tentang Keolahragaan, padahal dalam UU Keolahragaan tersebut ada peran penyelenggara, peran klub, dan peran PSSI.
Advertisement
"Artinya keengganan atau kemalasan dalam membaca Undang-undang ini mengakibatkan adanya tragedi Kanjuruhan. Makanya kami minta segera buat SOP penyelenggaraan sepak bola mengacu pada Undang-undang ini," tegas Dede Yusuf, kemarin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Wajib Patuhi SOP
Maka itu kata mantan aktor laga tahun 90an ini, jika kompetisi Liga 1 mau berjalan kembali, SOP harus jalan dan sudah dibentuk task force dalam penyusunan.
"Diharapkan akhir November 2022 ini selesai dan Liga Indonesua bisa main lagi. Base On Undang-undang Keolahragaan," tegas Dede Yusuf.
Diakui Dede, dalam Undang-undang Keolahragaan ini berbicara olahraga secara menyeluruh mulai dari sistem, pendidikan, pembinaan, peran masyarakat, dan industri sport science.
Advertisement
Sosialisasi
Namun kenyataannya banyak pemerintah dan Pemda yang masih belum paham tentang Undang-undang yang baru ini dan realitanya sebagaimana diketahui, bahwa PSSI pun kata Dede tidak tahu kalau ada Undang-undang baru.
"Ini menandakan bahwa ada sosialisasi yang tidak baik. Maka itu, kami dari DPR RI dan Kemenpora untuk segera melalukan sosialisasi di seluruh daerah. Itu sebabnya kami bukan hanya merevisi tapi merombak semua Undang-undang olahraga," cetus Dede Yusuf.