Bola.com, Jakarta - PSSI secara resmi telah memutuskan untuk menghapus degradasi di BRI Liga 1 2022/2023 dan tidak melanjutkan Liga 2 2022/2023.
Kebijakan untuk meniadakan degradasi di BRI Liga 1 dan penyetopan Liga 2 buah hasil dari rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Kantor PSSI, GBK Arena, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2023).
Baca Juga
Hasil BRI Liga 1: PSM Comeback dan Bungkam Barito Putera, Malut United Curi 3 Poin di Markas PSIS
Pelatih Persija Sedih Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Berharap Dony Tri dan Muhammad Ferarri Ikut Away ke Malut United
Sudah Lewati 5 Laga Bersama Persis, Ong Kim Swee Kecewa Belum Bisa Persembahkan Kemenangan Pertama
Advertisement
"Untuk BRI Liga 1, kompetisi akan tetap berjalan dan tanpa ada degradasi," ujar Yumus Nusi di Kantor PSSI, Kamis (12/1/2023).
Dengan demikian, kompetisi Liga 2 2022/2023 yang baru berjalan di babak penyisihan grup tidak lagi dilanjutkan. Praktis juga tidak ada tim yang akan promosi maupun degradasi di musim ini.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Faktor Penyebab
Yunus Nusi juga mengungkapkan beberapa penyebab yang membuat Liga 2 dihentikan. Selain itu, PSSI juga tidak menggulirkan Liga 3.
"Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan," jelas Yunus Nusi.
"Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan Liga 2 antara klub dan PT Liga Indonesia Baru."
"Serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 yang dimulai pada 20 Mei 2023," ungkap Yunus Nusi.
Advertisement
Rekomendasi Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia
Yunus Nusi juga membawa-bawa tim transformasi sepak bola Indonesia sebagai dasar membatalkan Liga 2 musim ini.
"Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat," papar Yunus Nusi.
"Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan," ucapnya.