Bola.com, Bogor - Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, buka suara terkait hukuman dari FIFA. Dia memilih untuk menghormati keputusan Komite Etik FIFA.
FIFA menjatuhi hukuman kepada Bimo Wirjasoekarta berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama dua tahun, namun dengan masa percobaan selama tiga tahun dan denda 10 ribu CHF atau setara Rp164 juta.
Baca Juga
Semangat Membara Bang Jay Idzes Menyambut Lanjutan R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Maret 2025!
Marselino Ferdinan dan 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Main Kinclong saat Taklukkan Arab Saudi: Petarung Tangguh
Pelatih Bahrain Mulai Ketar-ketir Jelang Lawan Timnas Indonesia: Sangat Sulit, Mental Harus Disiapkan!
Advertisement
Bimo menyimpulkan jika dalam tiga tahun masa percobaan tidak terdapat dugaan pelanggaran serupa, maka hukuman dua tahun dari FIFA kepadanya bisa gugur.
"Persikabo 1973 adalah klub professional, karena itu kami selalu patuh kepada aturan. Kami telah mencermati keputusan FIFA," ujar Bimo dalam keterangan tertulisnya.
"Sesuai dengan peraturan karena ada masa percobaan tiga tahun, maka putusan FIFA tetang larangan aktivitas di sepak bola tidak serta-merta berlaku," jelas Bimo Wirjasoekarta.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ikuti Proses Hukum
FIFA memvonis Bimo Wirjasoekarta melanggar pasal 24 tentang perlindangan integritas fisik dan mental, pasal 26 terkait penyalahgunaan posisi secara wajar, dan pasal 14 soal tugas umum dalam Kode Etik FIFA 2023.
Sanksi dari FIFA kepada Bimo itu diduga berkaitan dengan sengketa Persikabo dan Alex Goncalves terkait permasalahan gaji yang telah diselesaikan lewat mediasi PSSI sejak Juli 2022.
"Namun, sebagai klub profesional, kami ikuti saja proses hukum yang berjalan," imbuh Bimo.
Advertisement
Buka Kemungkinan Banding
Bimo membuka kemungkinan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS) jika kasus ini berubah menjadi putusan tetap.
"Bahkan, saya juga telah mempertimbangkan upaya banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga jika memang nanti ada putusan tetap," tegas Bimo.
Bimo juga berencana untuk membuka komunikasi dengan stakeholder sepak bola Indonesia. "Sebagai anggota tentu saya juga akan berkoordinasi dengan PSSI," jelas Bimo.
Keputusan FIFA
FIFA menyatakan bahwa Bimo bersalah karena mengintimidasi, memaksa, mengancam, dan mengeksploitasi pemain yang mengarah kepada Alex Goncalves ketika membela Persikabo 1973 di Liga 1 2020.
"Larangan untuk Bapak Bimo Wirjasoekarta untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun," tulis FIFA dalam email yang dibagikan kepada Bola.com.
"Ditangguhan untuk masa percobaan tiga tahun setelah menemukan dia bersalah, Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar 10 ribu CHF kepada tuan Wirjasoekarta," imbuh FIFA.
"Ketentuan keputusan telah diberitahukan kepada Bapak Wirjasoekarta dan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan alasan dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan kode etik," ungkap FIFA.
Advertisement
Pernyataan Manajemen Persikabo 1973
Sekretaris Persikabo 1973, Rini Chandra memastikan bahwa Bimo masih menjadi Presiden Laskar Padjajaran meski mendapatkan hukuman percobaan dari FIFA.
"Karena larangan itu tunduk dengan masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas," ungkap Rini.
"Apalagi keputusan tersebut belum final dan mengingat lalu bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo 1973 ke Pengadilan Arbitrase Olahraga di Swiss," terangnya.
Posisi Persikabo 1973 di BRI Liga 1
Advertisement