Bola.com, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, meminta kelompok suporter untuk berbadan hukum buntut keributan antara pendukung PSIS Semarang dengan fans Persib Bandung di BRI Liga 1 2023/2024.
"Satu hal yang kami dorong bahwa secepatnya suporter memiliki dan harus menjadi badan hukum. Itu akan kami dorong secepatnya," ujar Arya Sinulingga.
Baca Juga
Advertisement
Arya mengatakan, sesuai transformasi sepak bola Indonesia dan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal ke-55, suporter perlu berbadan hukum.
"Sebab, itu menjadi bagian dari transformasi sepak bola Indonesia dan sesuai dengan undang-undang," imbuh pria berusia 52 tahun tersebut.
"Nanti semua suporter itu akan direkomendasikan oleh klub-klubnya. Jadi, tanpa langkah-langkah awal ini, maka kita tidak bisa memajukan sepak bola," jelas Arya.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal ke-55
Lantas, bagaimana bunyi UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal ke-55 yang mengatur suporter harus berbadan hukum?
1. Dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga terdapat suporter olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
2. Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat satu membentuk organisasi atau badan hukum. Suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga
3. Organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat dua memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
4. Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat yiga bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
5. Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat dua memiliki hak:
- a. Mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga;
- b. Mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya;
- c. Mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- d. Memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
6. Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat dua memiliki kewajiban:
- a. Mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan
- b. Menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
7. Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Pendukung Persija Jakarta, The Jakmania, menjadi contoh kelompok suporter yang telah berbadan hukum berbentuk perkumpulan ketika Diky Budi Ramadhan kembali terpilih sebagai pemimpin organisasi pada Mei tahun ini untuk periode 2023-2026.
Advertisement
Rusuh di Jatidiri
Sementara itu dari kabar yang beredar, kerusuhan antara pendukung PSIS dengan fans Persib telah berlangsung ketika pertandingan masih berjalan.
Ketika itu, PSIS takluk 1-2 dari Persib dalam pekan kesembilan BRI Liga 1 di Stadion Jatidiri, Semarang, pada Minggu (20/8/2023) malam WIB.
Kericuhan kembali berlanjut setelah wasit Aidil Azmi meniup peluit panjang untuk kemenangan Persib Bandung. Bentrok antarsuporter meletus lagi.
Tersiar video di media sosial ketika spanduk pendukung PSIS bertuliskan "Believe on You Semarang" ditarik dan dicopot oleh fans yang berada di tribune bawah Stadion Jatidiri.
Viral Foto dan Video
Selain itu, juga viral foto-foto dan video penonton yang diduga fans Persib Bandung dilempari berbagai benda, sedang diamankan, hingga terpelanting dari tribune Stadion Jatidiri.
PSIS mendapatkan dua kartu merah tatkala keok dari Persib. Dua pemain yang diusir keluar adalah Muhammad Luthfi Kamal pada menit ke-43 dan Muhammad Adi Satryo menit ke-77.
Sebaliknya, Persib dihadiahi dua tendangan penalti saat menang atas PSIS yang mampu dikonversi dengan baik oleh Marc Klok pada menit ke-24 dan ke-90+2.
"Kami menyayangkan kejadian di Semarang. Kita harus bersama-sama, bekerja sama mendorong seluruh elemen sepak bola baik PSSI, PT Liga Indonesia Baru, klub, hingga suporter tidak boleh lepas tangan. Semuanya mesti bersama-sama," ucap Arya.
Advertisement