Bola.com, Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, mengungkapkan penyebab memanggil gelandang FC Lausanne-Sport U-17 di Swiss, Chow-Yun Damanik, ke pemusatan latihan timnya.
Status kewarganegaraan Chow-Yun Damanik dipertanyakan. Sebab, ia gagal membela Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2023. Pemain berusia 16 tahun itu tidak memiliki paspor Indonesia.
Baca Juga
Menuju Piala AFF 2024, Timnas Indonesia TC di Bali pada 26 November hingga 5 Desember 2024: 4 Hari Jelang Laga Pertama Tandang ke Myanmar
Update 25 Pemain Timnas Indonesia Menuju Piala AFF 2024: Justin Hubner, Rafael Struick, Ivar Jenner, Marselino Ferdinan, Asnawi Mangkualam
Piala AFF 2024: Timnas Vietnam TC Intensif 10 Hari di Korsel, Jajal Klub K League 1 dan 2
Advertisement
Chow-Yun Damanik lahir di Yverdon-les-bains, Swiss, pada 24 Agustus 2007. Dulunya, ibu Chow adalah Warga Negara Indonesia sebelum berganti menjadi Swiss. Sementara itu, ayahnya berasal dari Pantai Gading.
Namun, kondisi itu tidak mematikan rasa penasaran Indra Sjafri terhadap kemampuan Chow-Yun Damanik, yang pernah dilihatnya ketika Timnas U-17 melakukan training camp di Jerman pada Oktober 2023.
---
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pernah Dipantau Indra Sjafri
Indra Sjafri memantau aksi Chow-Yun Damanik sewaktu Timnas U-17 kalah 0-3 dari Eintracht Frankfurt U-19 dalam uji coba di Jerman menjelang Piala Dunia U-17 2023.
Adapun Timnas Indonesia U-20 sedang menggelar pemusatan latihan di Jakarta pada 13 Maret-5 April 2024. Indra Sjafri total menyertakan 37 pemain, termasuk Chow-Yun Damanik.
"Statusnya untuk memastikan dia memang istimewa atau tidak. Sebab, saya baru melihat dia itu kalau tidak salah melawan Eintracht Frankfurt U-19 di Jerman," ujar Indra Sjafri.
Advertisement
Belum Terlalu Yakin
"Saya belum begitu yakin karena ada parameter-parameter tes lain yang akan saya lakukan. Jadi, saya memanggil Chow-Yun Damanik," tutur Indra Sjafri.
Hanya saja, Chow-Yun Damanik tidak bisa bergabung dengan training camp Timnas Indonesia U-20 sejak awal. Dia baru bisa memenuhi panggilan Indra Sjafri pada 27 Maret 2024.
Indra Sjafri mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan untuk menaturalisasi Chow-Yun Damanik, jika pemain yang berposisi sebagai gelandang bertahan itu mempunyai kelebihan dan tertarik membela Timnas Indonesia U-20.
Penjelasan Indra Sjafri
"Kalau memang benar-benar dia bagus dan istimewa, serta dia dengan rasa cintanya ke Indonesia ingin memperkuat Timnas Indonesia U-20," ungkap Indra Sjafri.
"Lalu orang tuanya mengizinkan karena dia masih berusia di bawah 20 tahun, saya welcome. Kenapa? Sebab, dia mempunyai hak untuk menjadi Warga Negara Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, pada akhir Oktober 2023, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, mengungkapkan fakta-fakta, pertimbangan, opsi-opsi, hingga kesimpulan terkait status warga negara ibu Chow-Yun Damanik yang lahir di Indonesia.
Advertisement
Fakta-Fakta
1. Ayah Chow-Yun Damanik adalah Warga Negara Pantai Gading. Ibunya dulu WNI, tapi sekarang sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA).
2. Chow-Yun Damanik kelahiran Swiss, 24 Agustus 2007. Usianya 16 tahun.
3. Belum diketahui kapan ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI. Surat menikah dan melepas kewarganegaraan sampai saat ini belum diberikan.
Pertimbangan
1. Republik Indonesia (RI) menganut asas ius sanguinis atau keturunan.
2. Waktu ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI sangat menentukan. Setelah atau sebelum anaknya lahir.
3. Naturalisasi yang dilakukan PSSI belakangan dengan Jordi Amat hingga Sandy Walsh menggunakan naturalisasi istimewa yaitu Pasal 20 UU 12 Tahun 2006.
4. Naturalisasi istimewa dilakukan terhadap subyek minimal berusia 18 tahun sesuai Pasal 6 Ayat 1 Permenpora No 10 Tahun 2023.
Advertisement
Opsi-Opsi
1. Apabila diketahui ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI sebelum anak lahir, maka sang anak otomatis WNA karena kedua orang tua WNA.
2. Apabila sang anak WNA, tidak dapat diajukan naturalisasi istimewa dikarenakan belum berusia 18 tahun sesuai Pasal 5 Ayat 1 Permenpora No 10 Tahun 2023.
3. Apabila diketahui ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI setelah anak lahir, bisa dibantu termasuk subyek dwikewarganegaraan dengan telaahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sehingga dapat mengajukan paspor WNI dengan status dwi kewarganegaraan dengan batas memilih di usia 21.