Bola.com, Semarang - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah akhirnya telah mengambil langkah tegas untuk merespons insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan tarkam Piala Bupati Semarang 2024.
Berdasarkan keputusan yang diambil oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah, setidaknya ada 10 Surat Putusan yang menyangkut pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan Piala Bupati Semarang Bener Bersatu Cup 2024.
Baca Juga
Hasil Pertandingan Pemain Diaspora Timnas Indonesia: Thom Haye dan Mees Hilgers Petik Hasil Berbeda di Eredivisie
Gabung TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Armando Obet Oropa Dapat Dukungan Penuh dari PSBS Biak
Deretan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Sebaiknya Main di Piala AFF 2024: Ngeri-ngeri Sedap Kalau Gabung
Advertisement
Putusan ini mengacu pada tingkah laku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta Asosiasi Kabupaten (Askab) yang bertanggung jawab dalam penerbitan administrasi.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah, Ismu Puruhito, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam Konde Disiplin PSSI 2023.
“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab,” ujar Ismu melalui keterangan resmi.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jadi Pelajaran
Ismu berharap, langkah tegas yang diambil Komdis Asprov PSSI Jateng ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tak melakukan insiden kekerasan serupa dalam ajang pertandingan apa pun.
“Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepakbola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif,” ujarnya.
“Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepakbola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fairplay ” lanjutnya.
Advertisement
7 Pemain Dihukum
Berdasarkan hasil sidang Komdis Asprov PSSI Jateng yang berlangsung Senin (10/6/2024) tersebut, setidaknya ada delapan pemain profesional yang mendapatkan sanksi dengan variasi hukuman.
Gelandang Barito Putera, Bayu Pradana, menjadi pemain yang paling berat hukumannya. Sebab, dia dinilai melakukan tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, “Yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan”
“Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda sebesar Rp50 juta,” bunyi putusan tersebut.
Selain Bayu Pradana, masih ada nama-nama lain seperti Rizky Wahyudi (pemain PS Putra Bakti), Komarudin (Persekat Tegal), Heru Setiawan (PSKC Cimahi), Ilham Zusril Mahendra (Barito Putera), Krisna Jhon (PSIM Yogyakarta), Heri Susanto (Persita Tangerang), dan Wahyu Hendra Pambudi (Kalteng Putra).
Hasil Komdis PSSI Jateng
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024 :
1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-
2. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-
3. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-
4. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
5. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
6. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
7. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
8. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
9. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
10. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
Sumber: PSSI Jawa Tengah
Advertisement