Bola.com, Semarang - Salah satu wasit yang menjadi korban pengeroyokan pertandingan tarkam dalam ajang Piala Bupati Semarang Bener Bersatu Cup 2024 mendapatkan sanksi berat dari Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah.
Sosok wasit yang dimaksud ialah Hadi Suroso. Dia merupakan salah satu wasit yang menjadi korban penganiayaan Bayu Pradana dan kawan-kawan dalam ajang Piala Bupati Semarang 2024 yang berlangsung Minggu (2/6/2024).
Advertisement
Sementara itu, wasit lainnya yang juga jadi sasaran kekerasan ialah Ridwan Prayitno. Melalui pengacaranya, kedua wasit ini juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah yang digelar Senin (10/6/2024), Hadi Suroso yang menjadi korban penganiayaan justru ikut mendapatkan sanksi. Berikut Bola.com menyajikan penjelasannya.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penerbitan Administrasi
Putusan Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah ini tak hanya menghukum tingkah laku buruk pemain serta kegagalan pihak panitia pelaksana pertandingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.
“Askab dalam hal tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan,” bunyi keterangan Asprov PSSI Jateng.
“Hukuman dari Komdis PSSI Jateng ini dapat dilakukan karena pertandingan Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 mendapat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang,” lanjutnya.
Advertisement
Sanksi Tegas
Sebagai informasi, Hadi Prayitno yang menjadi korban pengeroyokan ini juga berstatus sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Semarang. Dia dianggap melakukan pelanggaran oleh Komdis Asprov PSSI Jateng.
“Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan,” bunyi hasil putusan Komdis Asprov PSSI Jateng tersebut.
Akibat pelanggaran tersebut, Hadi Prayitno, yang juga berstatus sebagai anggota TNI aktif ini, mendapatkan sanksi larangan menjadi perangkat pertandingan di bawah naungan PSSI selama seumur hidup.
“Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang,” bunyi putusan tersebut.
7 Pemain Dihukum
Berdasarkan hasil sidang Komdis Asprov PSSI Jateng yang berlangsung Senin (10/6/2024) tersebut, setidaknya ada tujuh pemain profesional yang mendapatkan sanksi dengan variasi hukuman.
Gelandang Barito Putera, Bayu Pradana, menjadi pemain yang paling berat hukumannya. Sebab, dia dinilai melakukan tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, “Yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan”
“Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda sebesar Rp50 juta,” bunyi putusan tersebut.
Selain Bayu Pradana, masih ada nama-nama lain seperti Rizky Wahyudi (pemain PS Putra Bakti), Komarudin (Persekat Tegal), Heru Setiawan (PSKC Cimahi), Ilham Zusril Mahendra (Barito Putera), Krisna Jhon (PSIM Yogyakarta), Heri Susanto (Persita Tangerang), dan Wahyu Hendra Pambudi (Kalteng Putra).
Advertisement
Hasil Komdis PSSI Jateng
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024 :
1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-
2. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-
3. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-
4. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
5. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
6. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
7. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
8. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
9. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
10. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
Sumber: PSSI Jawa Tengah