Bola.com, Jakarta - Konflik yang melibatkan Chief Executive Officer (CEO) PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, dengan salah satu pentolan suporter, Kepareng alias Wareng, terus bergulir hingga ke kepolisian.
Kepareng yang belakangan ini sangat intens melayangkan kritik terhadap manajemen PSIS Semarang, termasuk Yoyok Sukawi, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Baca Juga
Advertisement
Yang terbaru, Kepareng telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024). Lelaki yang juga menjabat sebagai Plt Ketua Umum Panser Biru itu datang didampingi sejumlah penasihat hukumnya.
Kasus ini memang cukup ramai di media sosial. Berbagai bentuk dukungan pun mengalir dari berbagai elemen yang menolak kriminalisasi suporter. Kedatangan Wareng di Polrestabes Semarang turut dihadiri ratusan suporter yang ikut bersolidaritas.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Buntut Kritik Manajemen
Kepareng menjelaskan, dia dimintai klarifikasi terkait sejumlah unggahannya di media sosial yang berisi kritik terhadap manajemen PSIS. Kritik ini tak terlepas dari performa Mahesa Jenar yang terus merosot di BRI Liga 1 2024/2025.
Menurutnya, berbagai kritik tersebut muncul sebagai bentuk keresahan suporter PSIS terhadap performa tim kebanggaannya. Dia menegaskan bahwa sikapnya ini murni sebagai suporter dan tak bermuatan politis.
“Ini semua demi kemajuan PSIS, bukan untuk nuansa politik atau apa pun. Sebagai Ketua Panser Biru, saya hanya mewakili suara teman-teman yang kecewa dengan kondisi PSIS,” kata Kepareng, Kamis (31/10/2024).
“PSIS Semarang saat ini juga berada di dekat zona degradasi. Kami juga telah mencoba bertemu dengan pihak manajemen PSIS Semarang, tetapi sampai saat ini masih belum ada tanggapan,” imbuhnya.
Advertisement
Bukti yang Diklarifikasi
Sebagai informasi, Kepareng dilaporkan Yoyok Sukawi atas dugaan pelanggaran Pasal 156 dan 157 KUHP mengenai ujaran kebencian dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan kurungan.
Selama dimintai klarifikasi, Kepareng menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Dia dicecar 23 pertanyaan dari penyidik Polrestabes Semarang. Berbagai bukti juga disodorkan selama pemeriksaan ini.
Beberapa di antaranya yakni tangkapan layar berupa ajakan demo ‘Saves PSIS, dan repost story Instagram, dan beberapa unggahan spanduk bertuliskan ‘Save PSIS’ serta ‘Love PSIS’ di area Stadion Jatidiri, Semarang.
Konteks Politis Pilwakot
Perselisihan antara Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dengan Kepareng ini memang tak bisa dilepaskan dari konteks politik yang berkelindan dengan momen Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2024.
Sebab, saat ini Yoyok Sukawi berstatus sebagai Calon Wali Kota yang didampingi Joko Santoso sebagai Calon Wakil Wali Kota. Keduanya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari sejumlah partai politik.
Sementara itu, Kepareng merupakan relawan pemenang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut pertama, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin, yang diusung oleh PDIP dan sejumlah partai non-parlemen.
Advertisement