Bola.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka pembajakan siaran langsung Liga Inggris (Premier League) dari Vidio. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyebutkan bahwa kasus yang diungkap tersebut adalah perkara tindak pidana transmisi ilegal.
Para tersangka berinisial R, ADP, dan MM menyiarkan pertandingan bola Liga Inggris dengan menggunakan akun Instagram yang dikelolanya tanpa ijin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT. Vidio.com. "TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandi tersangka menggunakan akun medos instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk," kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).
Baca Juga
Klasemen Sementara Premier League: Liverpool Nyaman di Puncak, MU Dekati Zona Degradasi
Arne Slot Ditanya soal Kans Juara Liverpool di Liga Inggris: Bosan Ah Jawabnya! Premier League Bukan Liga Belanda
Deretan Statistik Apik Mohamed Salah Ketika Kembali Sumbang Gol Saat Liverpool Kalahkan Leicester City: 100 Gol di Anfield!
Advertisement
"Dua akun tersebut melakukan siaran langsung pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa ijin pemegang hak siar, yaitu vidio.com,” ujar Ibrahim Tompo.
Dikatakan Ibrahim Tompo, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli bidang ITE, bidang pidana, serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April lalu, kemudian melakukan penelusuran. “Dari hasil penelusuran itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang didalamnya terdapat akses muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami kemudian melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” kata Deni Okvianto.
Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
"Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Deni.
Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio mengungkapkan bahwa hampir semua konten yang ada di Vidio telah dibajak, seperti konten olahraga, original series, dan film.
"Pembajakan tersebut paling banyak dari sosial media, termasuk dari web. Jadi ini tugas kami sebagai platform vidio, kami juga mempunyai kewajiban kepada teman-teman industri kreatif untuk dapat menjaga hasil karya dan hak cipta mereka supaya apa yang sudah mereka lakukan dilindungi dengan baik," kata Gina.
Sementara konten olahraga yang dibajak yakni Liga Inggris, Liga 1 dan 2, termasuk voli. "Jadi di dalam memajukan industri olahraga kita, kami juga membantu untuk menyiarkan dan memberikan hiburan kapada masyarakat melalui platform yang legal. Jika itu dibajak, kembali lagi bahwa tidak akan ada lagi monestisasi legal atau yang baik terhadap dunia olahraga kita," kata Gina.