Bola.com, Jakarta 3 pemilik restoran dan kafe di Kuta, Badung, Bali menjadi tersangka karena menayangkan siaran Liga Inggris tak berizin untuk nonton bareng.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Bali, memeriksa 3 tersangka dan 2 saksi setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara atas tindakan ilegal public viewing di sejumlah tempat atas penayangan Liga Inggris tanpa izin kepada Indonesia Entertainment Group (IEG), sebagai mitra resmi yang ditunjuk Surya Citra Media Group (SCM) untuk menggelar kegiatan nonton bersama.
Baca Juga
Advertisement
"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group) , untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ujar Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung seperti disiarkan oleh Indosiar, Rabu (1/5/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Efek Jera
Ketiga tersangka pemilik restoran dan kafe tersebut akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan wewenang.
Namun, jika 3 tersangka tersebut meminta dilakukan mediasi, maka pihak Kemenkumham akan memfasilitasi.
"Tapi kalau mereka tidak meminta, tentu kami lanjutkan sampai ke kejaksaan dan vonis di pengadilan," ujarnya.
Advertisement
Imbauan untuk Kota Lain
GM Businees Development dan Konten IEG Belafonti mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti bukan hanya di Bali, tapi juga di kota-kota lain sebagai komitmen IEG sebagai pemegang lisensi.
"Nantinya ada beberapa venue lanjutan, sementara di Bali ada 4 lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kota lain juga akan kita proses. Kita akan proses lebih lanjut sebagai langkah hukum," ujarnya.
Pihak IEG pun mengimbau pihak cafe dan restoran ataupun penyelenggara nonton bersama olah raga Liga Inggris pada Februari 2024 agar melakukan registrasi.
Ayo Nonton yang Legal
Bagi para penggemar olahraga, IEG mengimbau agar melakukan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi yang dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/.
Untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id. Dengan melakukan pendaftaran sebagai partner nonton bersama ini, para pelaku pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement