Bola.com, Jakarta - Lebih dari satu juta penggemar sepak bola dari seluruh dunia sedang bersiap-siap mengunjungi Qatar untuk menonton Piala Dunia 2022.
Piala Dunia kali ini sedikit berbeda, lantaran untuk kali pertama Piala Dunia digelar pada akhir tahun dan bertempat di kawasan Timur Tengah, serta diklaim menjadi Piala Dunia paling mahal dalam sejarah.
Baca Juga
Wasit Kontroversial Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Play-off Olimpiade Jadi Pengadil Terbaik 2024
7 Mantan Pemain Real Madrid yang Berkilau Setelah Pindah: Ada yang Jadi Kapten Tim Raksasa Liga Inggris
Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia di Eropa: Jay Idzes Laris Manis, Kevin Diks Otw Jerman, Ole Romeny Menyeberang ke Inggis
Advertisement
Secara budaya, Piala Dunia 2022 yang diadakan di Qatar ini berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya. Mengingat Qatar sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam, ada peraturan yang tentunya perlu diketahui dan dipahami kalangan penggemar sepak bola sebelum berangkat ke negara Teluk Arab ini.
Qatar memiliki budaya yang berbeda dengan mayoritas peserta Piala Dunia 2022 sehingga jika tidak ingin terjerat hukum di Qatar, para penggemar sepak bola wajib memahami peraturan di Qatar.
Menjelang turnamen bergulir, penyelenggara Piala Dunia 2022 telah menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan kalangan fans sebelum memasuki wilayah Qatar. Beberapa di antaranya, sebagai berikut.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Kartu Hayya
Sebelum membeli tiket pesawat menuju Qatar, fans sepak bola diharapkan sudah mengantongi kartu Hayya yang diterbitkan oleh pemerintah Qatar.
Kartu Hayya ini menjadi pengganti Visa, yang menandakan bahwa pemegangnya secara legal dan sah dapat memasuki wilayah Qatar.
Tidak hanya bisa berfungsi sebagai pengganti Visa, pemegang kartu Hayya juga bisa mendapatkan transportasi gratis di sekitar kota-kota besar di Qatar, seperti Doha.
Sebelum mengajukan permohonan mendapatkan kartu Hayya, para penggemar sepak bola perlu memastikan telah memiliki tiket menonton Piala Dunia, tiket pesawat menuju Qatar, dan bukti reservasi hotel atau penginapan.
Advertisement
Minuman Beralkohol
Tidak seperti tuan rumah Piala Dunia sebelum-sebelumnya, Qatar tidak membebaskan pengunjung di negaranya untuk mengonsumsi minuman beralkohol, terutama di area publik.
Untuk kalangan fans sepak bola yang tetap ingin menikmati minuman beralkohol, pemerintah Qatar melegalkan beberapa tempat berlisensi untuk menjual minuman beralkohol, di antaranya di hotel dan restoran yang telah diberi izin khusus oleh pemerintah.
Khusus di luar stadion, minuman beralkohol seperti bir akan dijual tiga jam sebelum pertandingan dan satu jam setelahnya.
Pakaian
Sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam, tentunya terdapat beberapa norma-norma yang harus diperhatikan pengunjung dalam berpakaian.
Meski perempuan tidak diwajibkan dalam menggunakan hijab atau cadar, pemerintah menyarankan para wanita untuk tetap menggunakan pakaian tertutup.
Bahkan untuk para pria yang gemar melepas baju ketika berada di dalam stadion, akan dilarang keras melakukannya di stadion-stadion tempat Piala Dunia 2022 Qatar berlangsung.
Advertisement
Perilaku di Publik
Tak hanya gaya berpakaian yang harus diperhatikan, menampilkan kemesraan di depan umum pun akan mendapat denda atau sanksi dari pemerintah Qatar.
Tidak hanya bagi mereka yang tidak memiliki ikatan pernikahan, bahkan peraturan ini juga diterapkan bagi mereka yang sudah menikah.
Selain itu, hubungan sesama jenis dan seks bebas sangat dilarang di Qatar. Hukuman yang diberikan oleh pemerintah, tentunya tidak akan ringan bagi pelanggarnya.
Pandemi COVID-19
Bagi siapa saja yang akan mengunjungi Qatar, otoritas setempat tidak mewajibkan bukti bahwa Anda telah diberi vaksin.
Akan tetapi, bagi siapa saja yang berusia di atas enam tahun, mereka diwajibkan membawa hasil tes PCR bebas COVID yang dilakukan paling lama 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Bagi mereka yang tidak memiliki sertifikat vaksin, diwajibkan untuk menggunakan masker selama ada di area publik.
Sumber: Thenationalnews
Advertisement