Bola.com, Jakarta - Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar diselenggarakan dengan aturan yang ketat. Fans yang ingin menyaksikan pertandingan secara langsung harus mematuhi aturan yang berlaku di negara emirat di Timur Tengah itu.
Setidaknya ada lima aturan ketat bagi para penonton yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar.
Baca Juga
Advertisement
Lima aturan tersebut adalah pembatasan penjualan minuman beralkohol, larangan mengonsumsi dan menyelundupkan narkoba, larangan melakukan seks bebas, harus menutup aurat dan tidak mengacungkan jari tengah.
Melansir Getfootballnewsfrance, Selasa (22/11/2022), pihak berwenang Qatar telah melakukan penyitaan narkoba pertama mereka selama Piala Dunia. Mereka telah menyita 1.990 pil Tramadol dan 464 gram ganja selama penggeledahan di bandara Doha.
Obat tersebut ditemukan ketika petugas bea cukai mencurigai seorang penumpang dan memeriksa barang bawaannya, kata dinas bea cukai dalam pernyataannya.
"Departemen Bea Cukai Bandara Internasional Hamad menggagalkan penyelundupan tramadol dan narkotika ganja," kata pernyataan itu.
"Petugas bea cukai mencurigai barang bawaan si pelancong. Setelah diperiksa, ditemukan 1.990 pil tramadol, serta ganja narkotika, yang beratnya 464,5 gram."
Hamad international airport customs has foiled the smuggling of tramadol and hashish, the customs official has suspected the passenger’s luggage , so he inspected them and he found 1990 pills of tramadol as well as 464.5 g of hashish. #qatar_customs
— الهيئة العامة للجمارك (@Qatar_Customs) November 21, 2022
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Undang-Undang Ketat tentang Kepemilikan Narkoba
Qatar menerapkan kebijakan ketat tersebut demi menjaga keamanan dan integritas negara Timur Tengah selama Piala Dunia 2022. Selain itu, otoritas Qatar telah memperdiksi akan ada satu juta penggemar akan datang ke negara Teluk itu untuk turnamen yang berakhir pada 18 Desember.
Qatar memiliki undang-undang ketat tentang kepemilikan narkoba yang mencakup hukuman penjara yang lama, denda besar, dan deportasi.
Badan Anti-Doping Dunia akan menambahkan tramadol, opiat sintetik adiktif, ke dalam daftar terlarangnya mulai tahun 2024.
Sumber: Sportstar, Getfootballnewsfrance
Advertisement
Cari Tahu Posisi Qatar
Piala Dunia 2022 Eksklusif di EMTEK
Advertisement